Empat Penadah Motor Hasil Curian Digulung

Rabu 02-01-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Sebanyak empat orang tersangka penadah barang curian dibekuk Unit Reskrim Polsek Depok yang dibantu Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. Para pelaku diciduk sejak Minggu lalu (29/12). Yakni UR warga Harjamukti, JD warga Kecamatan Kapetakan, AS warga Kedokanbunder, Indramayu, serta YT warga Jepara, Kuningan. Dari data polisi, keempat pelaku ini diamankan lantaran membeli barang hasil curian yang dilakukan pria inisial BK, warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu. BK sendiri saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Terakhir kali, BK melakukan aksi pencurian di rumah Diding yang berlokasi di pinggir sawah Desa Keduanan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. tepatnya pada Selasa lalu (18/12). “Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku dengan mendatangi rumah korban, kemudian mengambil motor berjenis Honda Beat nopol E 6989 LF,” ungkap Wakapolres Cirebon Kabupaten Kompol Jarot Sungkowo. Setelah mengalami kejadian tersebut, Diding pun melapor ke Mapolsek Depok pada Sabtu (22/12). Tim Unit Reskrim Polsek Depok langsung melakukan olah TKP, memeriksa beberapa saksi. Dari saksi-saksi yang ada, mengarah ke identitas penadah. “Pelaku utama (BK, red) masih dalam penngejaran. Tapi, dari penelusuran kami, pelaku menjual motornya melalui media sosial yang kemudian mengarah ke penadahnya. Empat orang penadah berhasil kita amankan di rumahnya masing- masing,” ujar wakapolres. Dari para penadah, polisi berhasil menyita Honda Beat tanpa nopol yang diduga milik korban, 3 unit telepon selular yang diduga untuk melakukan komunikasi dan transaksi. ”Keempat pelaku yang kami tahan sekarang adalah adalah penadah. Mereka kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas wakapolres. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait