Siapa bilang perbudakan sudah musnah? Ini abad 21, tapi perbudakan dalam bentuk kerja paksa, hingga perdagangan manusia, sesungguhnya masih eksis di berbagai belahan dunia. Bentuknya bermacam-macam: dari pekerja yang tidak dibayar, pekerja yang disekap dan tidak bisa keluar atau pulang, sampai dengan prostitusi. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kabupaten mengungkap kasus dugaan trafficking(perdagangan orang). Empat orang berhasil ditangkap. Antara lain RD, JS, CL, dan AT. Semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan kasus ini diungkap setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan trafficking dengan seorang korban berinisial DW (17). Warga Kecamatan Gegesik itu kebetulan ingin menjadi TKI ke Malaysia. Baca: Polisi Ciduk Mafia Pemalsu Umur TKI, Dijerat Pidana Perdagangan Orang PBB mendefinisikan perdagangan manusia sebagai “rekrutmen, transportasi, transfer, menadah atau menerima manusia, dengan cara ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, dari penculikan, dari penipuan, dari kecurangan, dari penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai persetujuan dari orang yang memiliki kontrol terhadap orang lain, untuk tujuan eksploitasi.” Perdagangan manusia dikategorikan sebagai kejahatan berat berskala internasional. Karena lintas wilayah dan lintas negara, upaya pemberantasan dan pencegahannya amat membutuhkan kerja sama multilateral. Kerjasama dan kolaborasi tingkat tinggi antar negara dituntut untuk bisa dilakukan secara efektif, efisien dan serius.
Untuk negara tujuan perdagangan manusia, Malaysia dan Arab Saudi tetap menjadi tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia.
Pemerintah memperkirakan lebih dari satu juta pekerja Indonesia berstatus tak resmi berada di Malaysia. Warga negara Indonesia yang menjadi korban juga sudah teridentifikasi di negara-negara lainnya di Asia dan di Timur Tengah termasuk Korea Selatan, juga di Kepulauan Pasifik, Afrika, Eropa (termasuk Belanda dan Turki), serta Amerika Selatan.
Perempuan Indonesia baik dewasa maupun dibawah umur juga menjadi korban perdagangan seks terutama di Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah.
Malaysia memang dianggap sangat buruk memperlakukan para pekerja migran, dan pekerja Indonesia salah satu yang terbanyak menjadi korban. Pada Juni 2016 lalu, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan daftar laporan tahunan perdagangan manusia atau Trafficking in Persons (TIP). Laporan terbaru mencatat ada penurunan angka perdagangan manusia, setidaknya di 27 negara, termasuk tiga negara yang selama ini dikenal sebagai pelanggar terburuk perdagangan manusia yaitu Myanmar, Sudan, dan Haiti.
Trafficking in Persons sejauh ini merupakan laporan yang dianggap paling lengkap dalam usaha internasional memberantas perdagangan manusia. Laporan terbaru memuat 190 negara, dengan diurutkan peringkatnya. Ini mengalami peningkatan karena laporan tahun sebelumnya hanya memuat 188 negara. Dua negara terbaru yang masuk daftar adalah Yaman dan Libya.
Pemerintah Indonesia memang belum sepenuhnya mematuhi standar minimum penghapusan perdagangan orang, tapi pemerintah sedang melakukan upaya-upaya signifikan untuk mematuhinya. Berdasarkan Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2016, pemerintah telah menghukum 199 pelaku perdagangan orang, memulangkan 5.668 warga negara Indonesia yang teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang di luar negeri.
Pemerintah juga telah menyediakan tempat perlindungan sementara dan memberikan pelayanan untuk lebih dari 441 korban perdagangan orang. Pemerintah menghukum delapan pelaku perdagangan orang yang terlibat kasus kerja paksa di kapal penangkap ikan. Namun, pemerintah tidak mengajukan tuntutan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang dalam industri perikanan lainnya, meski lebih dari 1.500 kru kapal telah teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang. (*)