BPJS Kesehatan Bantah Pemutusan Kontrak Sejumlah RS di Daerah Bukan Defisit Anggaran, Lalu Apa?

Jumat 04-01-2019,10:52 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf membantah bahwa pemutusan kontrak sejumlah rumah sakit di daerah dikarenakan kondisi keuangan lembaganya yang tengah mengalami defisit. Menurutnya, penghentian kontrak kerja sama itu wajar belaka sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. \"Kami sampaikan informasi [pemutusan kontrak karena defisit] tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\" ujar Iqbal dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/1/2019). Dengan demikian, kata Iqbal, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

\"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,\" imbuhnya. BPJS Kesehatan, menurut Iqbal, juga telah melakukan seleksi dan kredensial melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dan atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. \"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,\" kata Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensial untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. \"Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,\" kata Iqbal. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait