Tipu ABG Cantik, Pedagang Sandal Pasar Malam Palimanan Dibekuk

Jumat 04-01-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Hati-hati kepada orang yang baru dikenal. Pengalaman ED (16) asal Kecamatan Panguragan ini bisa menjadi pelajaran berharga. ED yang masih duduk di kelas X SMA di wilayah Palimanan itu harus kehilangan harta berharganya. Tersangka pelakunya adalah RS (20), penjual sandal di pasar malam di Alun-alun Palimanan. ED merupakan gadis desa. Tinggal di kosan yang berada di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan agar lebih dekat dengan sekolahnya. Kisah pahit anak baru gede (ABG) ini bermula dari perkenalannya dengan tersangka. Saat jalan-jalan, ED didatangi pria tidak dikenal di Alun-alun Palimanan yang meminta kenalan, Selasa (11/12) lalu. Setelah berkenalan, ED tidak menolak diantar pulang oleh RS ke kosannya. “Setelah mengantar pulang, pelaku juga memberi uang Rp10.000 untuk jajan,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar kepada Radar Cirebon, Kamis (3/1). Keesokan harinya, pada Rabu (12/12) ED ke pasar malam di Alun-alun Palimanan untuk membeli ketoprak bertemu kembali dengan RS. ED sempat terlena rayuan RS karena memujinya cantik. RS pun berterus terang “nembak” menyukai ED. Awalnya karena merasa baru kenal satu hari, ED menolaknya. Namun rupanya usaha pelaku begitu gigih. Dia terus mendekati dan mengajak ngobrol sampai pukul 22.00 WIB. “Mereka ngobrol di alun-alun. Pukul 22.00 WIB baru pulang. Korban kembali dianterin pulang ke kosan. Dalam perjalanan pulang pelaku membeli makanan,” jelasnya. Sampai di kosan, pelaku tidak langsung pulang. Beralasan berbagi makanan, sambil nongkrong bareng ngobrol di teras kosan menikmati malam. Tiba-tiba dalam obrolan itu, RS mengajak untuk bersetubuh. Terang saja, ED menolak. Namun, tingkah RS semakin tidak sopan masuk sendiri ke dalam kamar kosan ED. ED mengusir dan menarik keluar kamar. Sayang, tenaga RS lebih besar sehingga terdorong ke atas kasurnya sendiri. “Pelaku mendorong korban ke kasur,” imbuhnya. Setelah kejadian pada malam itu, RS rupanya ketagihan dan terus mendatangi kosan korban. ED yang ketakutan bersembunyi dan melaporkan kejadian itu ke RT setempat untuk meminta perlindungan. Setelah itu ED baru berani menceritakan semuanya kepada kakaknya. “Korban tidak langsung lapor. Cerita dulu ke RT setempat. Kemudian kepada kakaknya. Baru pada Sabtu (15/12) korban dan keluarganya datang ke Mapolres Cirebon. Kita langsung tindak lanjuti. Pelaku yang berinisial RS diamankan pada Minggu (16/12) di Alun-alun Palimanan saat jualan sandal. Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cirebon,” katanya. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 jo 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) jo 81 ayat (1) atau pasal 76 e jo 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman penjara  maksimalkan 15 tahun. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait