Jaksa Tuntut Pelaku Cabul 10 Tahun Penjara

Jumat 04-01-2019,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Kasus pencabulan dengan tersangka ustad di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangkancana, berinisial AS alias Aa sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan. Dari sidang terbaru pada Rabu (2/1) lalu Aa dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut dibenarkan Gios Adhyaksa SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Aa. Bersama dua pengacara lainnya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) yaitu Anthon Fathanudien SH MH dan Erpan SH, persidangan kasus pencabulan tersebut digelar secara tertutup. \"Kasus Ustad Aa sudah masuk persidangan dengan agenda tuntutan pada hari Rabu kemarin, dan JPU mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang dijadwalkan hari Rabu (9/1) mendatang,\" ujar Gios kepada Radar, kemarin (3/1). Atas tuntutan jaksa tersebut, Gios mengaku bersama dua kawan pengacara lainnya akan mengupayakan pembelaan terhadap kliennya tersebut semaksimal mungkin. Dia berharap, dari keterangan dan pembelaan kliennya di sidang pledoi nanti bisa membuat majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. \"Berdasarkan keterangan klien kami tidak ada perbuatan pencabulan seperti yang dituduhkan. Melainkan yang dilakukan klien kami hanyalah sebagai salah satu cara pengobatan ruqyah terhadap santrinya yang kerap mengalami kesurupan. Semoga ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis seadil-adilnya untuk klien kami,\" ungkap Gios. Seperti diberitakan, kasus pencabulan yang menyeret Aa ini bermula dari adanya laporan salah satu orang tua santri yang mengaku anaknya mendapat perlakuan tidak senonoh. Orang tua korban melaporkan perbuatan tak senonoh Aa dilakukan pada tahun 2016 lalu saat korban masih berusia 16 tahun. Berdasarkan laporan dan hasil visum terhadap korban, akhirnya petugas PPA Polres Kuningan pun melakukan penangkapan terhadap Aa saat dalam perjalanan pulang dari menunaikan ibadah haji pada September 2018 lalu. Aa pun dijebloskan ke sel dan dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait