Gerebek Gudang, Polres Indramayu Temukan 3.261 Botol Miras

Jumat 04-01-2019,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Desa Karangampel Kidul, Kabupaten Indramayu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan pemiliknya, ARF (29). Kapolres Indramayu AKBP M  Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi warga tentang keberadaan gudang miras. Petugas Satnarkoba selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengcekan. \"Saat dilakukan penggerebekan ternyata benar di gudang tersebut terdapat miras ribuan botol dari berbagai merek. Saat itu juga kita sita dan dibawa ke Mapolres Indramayu berikut pemiliknya berinisial AFR. Setelah dihitung miras tersebut sebanyak 3.261 botol,\" ujarnya, didampingi Wakapolres Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar. Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu mengatakan, ribuan miras tersebut rencananya didistribusikan ke penjual miras eceran di Kabupaten Indramayu. Selain miras, Satres Narkoba Polres Indramayu juga berhasil menggagalkan pengiriman tuak yang diangkut mobil pikap di wilayah Jatibarang. Mobil pikap Mitsubhisi L300 nopol B 9750 KAP itu dihentikan petugas saat melintas di jalan raya Desa Jatisawit. Setelah digeledah terdapat puluhan jeriken berisikan tuak. \"Sebelumnya petugas mencurigai mobil pikap tersebut. Saat dihentikan dan digeledah ternyata membawa tuak. Jumlahnya ada 40 jeriken dengan isi keseluruhan sebanyak seribu liter. Seorang pria yang mengirim tuak tersebut berinisial DS (21) kita amankan,\" kata Yoris. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku jika minuman tuak itu didapat dari hasil membeli dari seorang warga Ajibarang, Purwokerto, Jawa Tengah. Tuak tersebut akan didistribusikan kembali ke pedagang di wilayah Indramayu. Akibat perbuatannya itu pelaku penjual miras dan tuak dijerat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkholol di Kabupaten Indramayu. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait