JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperpanjang masa penahanan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif, Taufik Kurniawan. Terhitung mulai 4 Januari hingga 3 Februari mendatang.Penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan politisi PAN dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pantauan Fajar Indonesia Network (FIN), dengan tangan terborgol Taufik meninggalkan gedung KPK Jakarta. Menanggapi pemborgolan dirinya, ia mengaku hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun mengaku akan bersikap kooperatif dengan proses penanganan perkara. Disinggung soal perpanjangan penahanan dirinya, Taufik membenarkan hal itu. \"Iya, perpanjangan 30 hari. Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK,\" ucap Taufik singkat sembari masuk ke mobil tahanan. Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan alasan perpanjangan tersebut demi kelancaran proses penyidikan. \"Semuanya demi proses penyidikan,\" singkatnya. Meski sudah ditahan, namun status Wakil Ketua DPR masih saja belum disahkan dan terlihat mengulur waktu. Kepada FIN, Wakil Ketua Umum PAN Bara Khrisna Hasibuan proses penggantian posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR masih digodok di internal partai. Dirinya yakin, Taufik akan mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR cepat atau lambat. \"Kami juga yakin bahwa pada akhirnya Pak Taufik mempunyai kebesaran hati peduli dengan kepentingan yang lebih luas,\" kata Bara di Kompleks Parlemen. (riz/fin/tgr)
Tangan Diborgol KPK, Taufik Kurniawan Legowo
Sabtu 05-01-2019,08:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :