54 Buruh Migran Bermasalah, Paling Banyak Terjerat Tindak Perdagangan Orang

Senin 07-01-2019,19:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Selama tahun 2018, sebanyak 54 pekerja migran Indonesia (PMI) diketahui bermasalah. Hal tersebut berdasarkan pengaduan yang masuk ke Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, menyebutkan, pengaduan itu dilakukan baik langsung oleh yang bersangkutan maupun keluarga TKI. Jika dibandingkan dengan tahun 2017, jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 58 persen. Tahun 2017 SBMI Indramayu hanya menerima pengaduan sebanyak 39 kasus. Ada beberapa jenis kasus yang diterima SBMI Indramayu di tahun 2018. Di antaranya permasalahan hilang kontak (9 orang), penahanan kepulangan/overstayer (8 orang), tidak digaji (6 orang), penyiksaan (1 orang), penipuan (5 orang), dipulangkan dalam kondisi sakit (5 orang), terkena denda (1 orang), meninggal dunia (1 orang), bermasalah dengan hukum (2 orang),  overcharging/biaya berlebihan (5 orang) dan perekrutan unprosedural/ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (12 orang). Baca: TKI Cantik Indramayu Dibunuh di Singapura, Pelaku Pria Asal Bangladesh TKI Cantik Indramayu yang Tewas di Singapura Tak Terdata Disnaker Dari 54 kasus yang diadukan ke SBMI Cabang Indramayu, kata Juwarih, PMI perempuan paling banyak mengalami masalah, yaitu 42 orang. Sedangkan sisanya laki-laki sebanyak 12 orang. Sementara untuk negara penempatan, Arab Saudi adalah negara yang kurang ramah untuk pekerja migran. Karena tercatat ditemukan 15 kasus di negara itu. Dari 54 aduan tersebut, aduan yang selesai ditangani selama 2018 sebanyak 24 aduan. Yang masih dalam proses sebanyak 25 aduan. Sementara 2 aduan mengalami kebuntuan dan 3 lainnya batal. \"Untuk aduan PMI yang buntu disebabkan faktor tidak ada dokumen pendukung, jadi kami kesulitan untuk menunjukkan barang bukti,\" jelas Juwarih.

Tags :
Kategori :

Terkait