Ternyata Perwali Pajak Sudah Ada

Rabu 03-04-2013,08:13 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Cecep: Alasan DPPKD Tidak Masuk Akal KEJAKSAN- Pernyataan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon Drs H Maman Sukirman yang mengatakan saat ini pihaknya sedang menggagas perwali prosedur pemeriksaan pajak, mengundang tanya mantan Kepala DPPKD Drs Asep Dedi MSi. Pria yang kini menjabat sebagai asisten pemerintahan bagian keuangan dan umum itu mengatakan, saat dulu dirinya menjabat sebagai kepala DPPKD, hal-hal yang berkenaan dengan pajak sudah diselesaikan. Mulai dari perda pajak daerah, hingga turunan perwalinya. “Sudah selesai itu perwali-perwali soal pajak daerah. Termasuk di dalamnya prosedur pemeriksaan pajak. Waktu itu sudah saya selesaikan semua. Kalau sekarang masih menggagas perwali itu berarti mundur lagi,” bebernya, kemarin. Lebih lanjut Asep mengatakan, selain perwali yang sebenarnya sudah diselesaikan, pembekalan pada SDM juga sudah dilakukan pada masa kepemimpinan dirinya. Bahkan, kala itu pembekalan dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilakukan pada sejumlah SDM. Sehingga, kata dia, bila alasan tidak ada SDM, Asep menilai hal itu kurang tepat. “Kalau nggak ada SDM, saya rasa tidak tepat. Tapi yang penting bagaimana mengoptimalkan SDM yang ada. Waktu zaman saya, sudah dilakukan pembekalan yang bekerja sama dengan BPKP, termasuk didalamnya tentang bagaimana mereka memeriksa pajak. Ya minimalnya pembukan ringan,” jelasnya lagi. Sehingga, kata dia, saat ini posisi DPPKD sebenarnya sudah tinggal melakukan atau menjalankan perwali yang telah dibuatnya. Namun, sambung dia, saat ini tergantung bagaimana keinginan dari DPPKD untuk menjalankan amanat perwali itu. “Sekarang itu tinggal bagaimana keberanian dan kemauan DPPKD untuk menindaklanjutinya,” tuturnya. Dijelaskan Asep, DPPKD memang memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan pada wajib pajak. Meskipun saat ini sistem pelaporan pajak sudah self assement atau dilakukan secara mandiri oleh para wajib pajak, namun DPPKD memiliki tugas untuk memeriksanya. “Minimalnya melakukan pengecekan tentang sistem pelaporan perparkirannya seperti apa. Karena persentasinya sudah jelas yaitu 30 persen dari total pendapatan. Tinggal bagaimana petugas itu mengecek kebenaran laporan,” katanya. Kalaupun tidak dilakukan audit secara besar-besaran. Minimalnya, kata dia, pemeriksaan regular dilakukan secara berkala. DPPKD, jelas dia, bisa memilih melakukan pemeriksaan ringan. “Minimalnya bisa hanya dengan mengawasi para wajib pajak secara berkala, itu juga sudah menjadi salah satu upaya pengoptimalan pajak,” tukasnya. Senada, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, alasan DPPKD yang baru akan melakukan audit setelah perwali jadi tidaklah masuk akal. Dikatakannya, dalam perda pajak daerah yang sudah rampung 2011 sudah disebutkan bahwa DPPKD bisa melakukan tindak lanjut dari apa yang dilaporkan wajib pajak. “Jadi tidak usah ada perwali juga sebenarnya sudah bisa dilakukan pemeriksaan, karena di perda itu sudah ada. Alasan DPPKD tidak masuk akal, ini alasan klasik. Kewajiban audit atau pemeriksaan itu kan ada,” ujarnya saat diwawancara usai melakukan reses di Kecamatan Harjamukti, kemarin. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait