Pigura Foto Bupati dan Wakil Bupati Tidak Diperjualbelikan, Sudah Dianggarkan APBD

Sabtu 12-01-2019,01:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd melarang adanya penjualan-belian foto Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2013 ke sekolah-sekolah, dan lembaga pemerintahan lainnya. Sebab pengadaan foto berpigura Bupati dan Wakil Bupati telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui pendanaan dalam APBD Kabupaten. Sejak Bupati H Karna Sobahi dan Wakil Bupati Tarsono D Mardiana dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023 di sejumlah kantor dan instansi pemerintahan memang belum memasang foto-foto mereka. Sebagian besar beralasan memang belum memiliki foto-foto Bupati dan Wakil Bupati, karena biasanya itu didrop dari kabupaten. “Belum punya, adanya (foto bupati) yang lama sudah dicopot. Tinggal foto pak Karna, itu pun keterangannya masih sebagai wakil bupati periode yang lalu. Biasanya juga kalau bupati dan wakil bupatinya baru, itu suka dikirim dari kabupaten,” ujar salah seorang kepala kantor pemerintahan. Sementara itu sebelumnya Bupati H Karna Sobahi mengimbau kepada sekolah-sekolah dan instansi pemerintahan dibawah naungan Pemkab Majalengka jika ada oknum yang menawarkan atau menjual foto Bupati/Wakil Bupati agar dihiraukan saja. Apalagi, jika menjualnya dengan cara memaksa bahkan mengaku-ngaku orang dekat bupati sekalipun. Sebab peristiwa semacam ini sudah terjadi di wilayah Majalengka bagian selatan. “Kalau ada yang menjual foto bupati dan wakil bupati ke sekolah-sekolah, ke instansi pemerintahan lainnya, jangan dilayani. Apalagi kalau mengaku-ngaku orang dekat Bupati, kemudian menjualnya juga dengan harga tidak wajar. Untuk kantor instansi dibawah Pemkab itu akan dikirim dari kabupaten, sedang dicetak itu,” kata Karna. Peristiwa penjualan foto-foto Bupati dan Wakil Bupati yang terjadi di wilayah selatan Majalengka dibenarkan oleh sejumlah sekolah/madrasah dibawah lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama H Saepulloh MPd telah membuat edaran kepada seluruh madrasah dibawah naungan Kemenag agar tidak melayani jika ada oknum dari pihak luar menjual paksa (jual dedet) foto bupati dan wakil bupati. “Betul sempat terjadi dibeberapa madrasah wilayah selatan. Bayangkan saja, ada yang laporan MI swasta di pelosok diminta membelinya seharga Rp500 ribu. Madrasah mau beli darimana uangnya, kan kasihan kalau tidak wajar apalagi sambil memaksa. Kami sudah buat edaran agar tidak dilayani dulu,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait