CIREBON–Terdapat 60 puskemas di Kabupaten Cirebon. Sembilan diantaranya harus diakreditasi ulang. Reakreditasi itu sesuai amanat Permenkes No 46 Tahun 2015. Tiga tahun sekali di-reakreditasi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKM MKes kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, sembilan puskesmas itu adalah Karangsari, Sumber, Kedawung, Babakan, Klangenan, Palimanan, Gebang, Beber dan Watubelah. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. “Minimalnya, status akreditasi dari utama naik ke paripurna, kemudian dari status akreditasi madya naik menjadi utama,” ujar Enny.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Cirebon masih tersisa 12 puskemas lagi yang belum terakreditasi oleh Kementrian Kesehatan. Targetnya, tahun 2019 ini bisa terakreditasi. Sedangkan tahun 2018 lalu ada 20 puskemas yang masuk penilaian Kementrian Kesehatan untuk diakreditasi.
“12 puskesmas yang terakreditasi itu diantaranya Puskesmas Astanalanggar, Waled, Gembongan, Kalimaro, Pamengkang, Sidamulya, Nanggela, Gunungjati, Sendang, Gempol, Jagapura, dan Sindangjawa. Insya Allah yang 20 puskesmas hasilnya diketahui bulan Februari,” terangnya.
Kategori :