200 Warga Desa Galagamba Terima Sertifikat PTSL

Selasa 15-01-2019,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sebanyak 200 warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin dan Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan di Balai Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Pembagian sertifikat tanah tersebut merupakan kali kedua dilakukan di Desa Galagamba oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya dilaksanakan bulan Desember tahun 2018. Wakil Ketua Tim BPN, Ferawati mengatakan, sertifikat PTSL akan dibagikan kepada warga dari kedua desa secara bertahap. Dengan masing-masing desa mendapatkan lebih dari 1.000 sertifikat PTSL. “Terakhir kita bagikan Desember, pada saat pemberkasan. Jadi yang sudah selesai kita bagikan. Hari ini kita bagikan kepada warga Desa Galagamba dan Kebonturi, masing-masing 100 sertifikat. Seluruhnya ada lebih dari 1.000 sertifikat yang akan kita bagikan kepada warga di masing-masing desa. Akan kita bagikan secara bertahap,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum sertifikat dibagikan, warga terlebih dahulu mengajukan berbagai persyaratan dan telah melakukan pengukuran di setiap bidang yang dimiliki warga. “Kita diukur dulu. Pemberkasannya juga harus disiapkan. Misalkan akta, segel, kan ada persyaratan-persyaratannya,” bebernya. Pembagian sertifikat PTSL dilakukan secara gratis. Hanya saja penerima sertifikat dibebankan biaya administrasi sesuai keputusan 3 menteri untuk biaya pemberkasan. “Untuk pemberkasannya, sesuai keputusan 3 menteri sebesar Rp150 ribu,” jelasnya. Sementara itu Kepala Desa Galagamba Musa mengatakan, dengan dibagikannya sertifikat tanah kepada warganya, ia mengaku bersyukur karena warga telah mempunyai bukti sah kepemilikan tanah. Sehingga kedepan, diharapkan, tidak ada lagi sengketa tanah yang dapat menimbulkan konflik. “Jual beli juga kan jadi jelas. Syukur alhamdulillah, semoga dapat dilakukan secara rutin dan seluruh warga yang memiliki bidang tanah dapat segara mendapatkan sertifikat atas hak tanahnya,” katanya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait