Belum Kontongi Izin, Akhirnya Kontraktor Hentikan Proyek

Selasa 15-01-2019,23:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pihak pelaksana pembangunan proyek swasta di Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu akhirnya legawa. Secara sadar, kontraktor menghentikan sendiri pelaksanaan pembangunan proyek pengembangan PT Lemkra. Penghentian pelaksanaan tersebut setelah tim dari Satpol PP Kabupaten Cirebon datang dan memberikan pengarahan, terkait kewajiban-kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan daerah soal pelaksanaan proyek pengambangan tersebut. Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso kepada Radar menuturkan setelah diberikan pengertian, pihak perusahaan akhirnya bersedia secara sadar dan menghentikan pelaksanaan pembangunan sampai izin yang disyaratkan lengkap dimiliki. “Kita arahkan untuk segera ditempuh, kalau memang belum keluar izinnya ya jangan dulu dibangun, itu ketentuannya. Ini berlaku untuk siapa saja, perusahaan apa saja maupun investor, saya tidak ada tebang pilih,semuanya sama. Ini peringatan,”ujarnya. Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari PPNS, ternyata proses pengembangan kawasan perusahaan tersebut belum mengantongi izin. Oleh karena itu, jika tidak ada kesadaraan dari pihak perusahaan untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan. “Tentu cara pertama yang kita pakai adalah pendekatan secara persuasif, jika tidak berhasil tentu langkah selanjutnya adalah pendekatan secara aturan, kita akan lakukan penindakan jika memang tidak ada iktikad baik,” imbuhnya. Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersedia menghentikan pelaksanaan pembangunan dan akan menempuh dokumen yang disyaratkan untuk pegembangan perusahaan. Terpisah, perwakilan LSM Kompak Doni Suroto Kusnadi yang ikut dalam pertemuan tersebut menyebut siapapun investor yang masuk ke Kabupaten Cirebon harus tunduk dan patuh kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga jika ada pihak-pihak yang melakukan investasi tapi dengan cara menabrak aturan, maka LSM Kompak akan turun sebagai bentuk kontrol sosial . “Untuk kasus yang di Waruduwur ini kita sikapi dari awal, alhamdulillah Satpol PP responsnya cepat, langsung turun dan ditindak, semua investor harus ikuti aturan, jangan buat aturan sendiri, dimana-dimana izinnya selesai dulu baru dikerjakan, bukan izin diproses tapi sudah dilaksanakan pekerjaannya, kalau dibiarkan nanti jadi kebiasaan negatif,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait