DPPKD Tolak Buka Pajak Parkir

Jumat 05-04-2013,08:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Keengganan Melakukan Audit Terus Dipersoalkan KEJAKSAN- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon enggan memublikasikan pendapatan pajak parkir dari masing-masing wajib pajak. Kepala DPPKD Drs Maman Sukirman mengatakan, data itu bersifat rahasia dan tidak bisa dibeberkan ke sembarang orang. Maman menjelaskan, data masing-masing wajib pajak hanya bisa dibeberkan atau dibuka pada pejabat pemerintah yang memang ditugaskan seperti BPK atau yang lainnya. “Ya kami tidak bisa karena itu rahasia. Ada di undang-undangnya kalau kami tidak boleh sembarang membeberkan data, kecuali pada pejabat pemerintah yang memang ditugaskan,” ujarnya, kemarin. Senada, saat Radar juga mencoba meminta data tersebut pada  Kasi Pendataan dan Pendaftaran Bidang PAD DPPKD Kota Cirebon, Novie Devyani Kirana SE, juga tidak berani membeberkan data tersebut. Dikatakannya, data tersebut baru diberikan bila ada permohonan resmi secara tertulis yang didisposisi oleh kepala dinas. Sementara terkait audit pajak parkir, Akademisi Unswagati Sigit Gunawan SH MKn mengatakan ada atau tidaknya perwali tentang prosedur pemeriksaan pajak, bukan berarti DPPKD diam begitu saja dan tidak melakukan pemeriksaan pada wajib pajak. Terlebih, kata dia, bila dalam perda pajak daerah juga sudah diamanatkan untuk dilakukan audit, maka langkah pemeriksaan pun bisa ditempuh. “Ketika perda sudah jelas mengatakan demikian, bukan berarti dinas terkait diam atau stagnan. Bila memang diam saja dengan alasan tidak ada perwali, itu berarti pembiaran,” bebernya. Ditambahlagi, kata dia, DPPKD memiliki tugas, peran dan fungsi yang sudah jelas. Salah satunya dalam hal penerimaan dan pengelolaan pajak. “Karena salah satu peran tugasnya kan sebagai perumus kebijakan dan petunjuk teknis di bidang pendpat, pengelolaan keuangan. Maka sangat penting dalam menggali pendapatan dan pengelolaan keuangan. Tidak hanya pelaksanaan dan pengawasan, tetapi juga evaluasi,” tukasnya. Senada, pengamat kebijakan publik Drs Moh Taufik Hidayat MSi juga mengatakan, audit memang harus dilakukan untuk sektor pajak parkir. Mengingat realisasi yang ada tidak sebesar potensinya. Terlebih, kata dia, dalam pajak parkir ini rawan kebocoran dan manipulasi data. “Tapi memang sesuai dengan asas kepastian hukum, maka DPPKD tidak dapat melakukan audit jika tidak ada payung hukumnya,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan Taufik, dasar hukum tentang pajak sudah ada berupa Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perwali yang mengatur lebih lanjut tentang pajak-pajak daerah itu juga sudah ada.  “Nah bila hingga saat ini DPPKD belum juga melakukan audit, jelas akan timbul pertanyaan besar,” lanjutnya. Pertanyaan yang muncul, kata dia, berkaitan tentang materi perwali tentang pajak daerah yang kini sedang digagas oleh DPPKD. “Apakah perwali ini mengatur hal yang sama dengan perwali yang sudah ada? Karena tidak boleh dua perwali mengatur satu hal. Bisa jadi perwali yang sudah ada itu bersifat umum, sementara perwali sekarang lebih spesifik,” lanjutnya. Dalam permasalahan ini, kata Taufik, harus dicari tahu terlebih dahulu terkait materi perwali yang sedang digagas dan sudah ada. Jika belum ada kejelasan, maka polemik tentang perwali dan audit pajak oleh DPPKD akan terus berkepanjangan. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait