PKL yang Langgar Trotoar, Siap-siap Ditindak

Kamis 17-01-2019,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kondisi yang tertata dan rapih di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Wahidin, Kartini dan Siliwangi, berbanding terbalik dengan zona non KTL seperti di Jalan Ciremai Raya. Di beberapa titik trotoar didapati pedagang atau pemilik toko memasang reklame bahkan dagangannya di trotoar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan menegaskan, trotoar di mana pun tempatnya baik KTL maupun non KTL diperuntukan bagi pejalan kaki. Bukan untuk tempat berdagang, parkir atau kepentingan lainnya. “Di luar untuk pejalan kaki, ya pelanggaran. Akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi, kepada Radar, Rabu (16/1). Ia mendorong PKL segera menyesuaikan diri agar tidak mengganggu area pejalan kaki. Kemudian para pemilik pertokoan untuk menghormati hak pejalan kaki. Sebab, dalam waktu dekat Satpol PP akan menurunkan personel untuk penindakan. \"Segera,\" ucapnya, eusai rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Aula Gotrasawala BP4D. Pihaknya juga akan menyesuaikan penertiban tersebut dengan personel yang ada. Pasalnya di instansi yang dipimpinnya hanya ada 30 orang petugas lapangan. Belum lagi secara rutin personel sudah bertugas di tiga jalan KTL. Dengan kondisi ini, Satpol PP meminta bantuan dari Kecamatan Harjamukti. Kemudian kelurahan setempat. Ditemui terpisah, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertibam (Trantib) Kecamatan Harjamukti, Rakiwa menyatakan siap berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena Jalan Ciremai Raya masih masuk dalam kewenangannya. Apalagi menyangkut ketertiban dan kepentingan umum. \"Sebenarnya sudah beberapa kali kami melakukan sosialisasi terkait permasalahan trotoar. Namun bila masih ada pelanggaran kita siap turun membantu penertiban, tentunya dengan Satpol PP yang mempunyai kewenangan penegakan perda,\" tandasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait