Fact Check: Prabowo Janji Naikkan Rasio Pajak Jadi 16%, Berapa Rasio Pajak Indonesia?

Jumat 18-01-2019,01:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Calon Presiden Prabowo Subianto berjanji jika terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2019 mendatang akan mendongkrak penerimaan pajak. Janjinya, di era pemerintahannya rasio pajak yang saat ini hanya 10 persen, akan naik menjadi 16 persen. Sebagai informasi, rasio pajak merupakan indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak. Rasio ini mengukur perbandingan persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Prabowo yakin, dengan kenaikan rasio pajak tersebut, negara akan mendapatkan tambahan pendapatan sebanyak US$60 miliar atau Rp849,2 triliun (Kurs Rp14.154 per dolar AS). Prabowo mengatakan dengan tambahan penerimaan tersebut, ia akan menaikkan gaji para birokrat.

Prabowo mengatakan kondisi gaji birokrat saat ini sangat kecil. Kondisi tersebut telah memicu korupsi. Ia yakin kalau gaji birokrat dinaikkan, korupsi akan bisa cegah. \"Dengan tingkat kenaikan gaji yang signifikan dan kualitas hidup yang dijamin, korupsi bisa dicegah. kalau tetap korupsi, akan ditindak,\" katanya dalam debat Pilpres 2019, Kamis (17/1). Namun anggapan Prabowo tersebut dibantah Calon Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan masalah korupsi tidak semata disebabkan oleh gaji. Jokowi mengatakan gaji PNS dan birokrasi saat ini justru sudah besar. Yang perlu dilakukan agar korupsi birokrasi dan PNS sekarang ini bisa dikurangi adalah memperbaiki pengawasan internal Selain itu, upaya juga bisa dilakukan dengan memperbaiki sistem rekrutmen PNS dan birokrasi. \"Mutasi dan promosi jabatan perlu dilakukan sesuai dengan kompetensi dan performa,\" katanya. Cek Fakta

Secara arti luas, rasio pajak 2017 mencapai 10,7%

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo akan menaikan kesejahteraan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) jika menjadi presiden. Hal ini dilakukan agar para pejabat dan ASN dapat terhindar dari tindak pidana korupsi. Untuk memenuhi ide tersebut, pasangan nomor urut 02 ingin meningkatkan rasio pajak menjadi 16%. Jika rasio pajak meningkat negara akan mendapatkan US$ 60 miliar. Baca: Cek Data Berapa Rasio Pajak Indonesia Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 2017 rasio pajak secara arti luas mencapai 10,7% dan pada 2018 (realisasi sementara) sebesar 11,5%. Angka ini menurun 0,1% dibanding tahun sebelumnya. Namun, rasio pajak secara arti sempit hanya mencatatkan angka 9,9 % atau turun 0,47 % dari tahun 2016. Rasio pajak arti luas dihitung dari penerimaan pajak pusat ditambah penerimaan sumber daya alam (SDA) dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan. Sedangkan secara sempit, rasio pajak hanya menghitung penerimaan pajak pusat dibandingkan PDB. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait