Kasus Proyek Jalan Cipto, Pekan Depan Kejari Hitung Kerugian Negara

Jumat 18-01-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Perlahan tapi pasti, penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon menunjukkan progres signifikan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon itu kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Muhamad Syarifuddin mengatakan pihaknya telah mendapatkan kepastian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai gelar perhitungan kerugian negara pada proyek senilai Rp11 miliar itu. Jika tak ada perubahan, proses perhitungan kerugian negara digelar pada pekan depan. “Hari pastinya nanti dikabari,” ujarnya. Sebagai permulaan, proses perhitungan kerugian negara akan dimulai dengan tahapan ekspos atau gelar perkara di BPKP. Mengenai ini, tim kejari telah menyiapkan berbagai bahan dan dokumen yang akan digunakan dalam ekspos. “Bahan dan laporan untuk ekspos sudah siap,” imbuh Syarifuddin. Ditambahkan, kejaksaan saat ini terus berkoordinasi dengan BPKP. Hal itu untuk menyesuaikan waktu antara kejaksaan dan tim BPKP. “Karena kita juga paham kesibukan tim-tim di BPKP yang melayani seluruh kejari dan polres se-Jawa Barat. Ditambah kejati dan polda,” jelas Syarifuddin. Sebelumnya, Syarifuddin menegaskan jika perhitungan kerugian negara tersebut mutlak diperlukan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam menetapkan tersangka. Sebab, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah adanya perhitunga kerugian negara. Pada akhir tahun lalu kejaksaan telah menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan yang dilakukan ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Dijelaskan Syarifuddin, dokumen dari tim ahli Unswagati itu menjadi dasar penyidik untuk mengetahui kondisi fisik hasil pekerjaan peningkatan Jalan Cipto. Baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan. Hasil uji laboratorium tersebut cukup signifikan.  Secara umum menunjukkan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimuat dalam kontrak. Dalam dokumen hasil uji lab dan uji lapangan, pihak ahli dari Unswagati juga menghitung potensi kerugian negara. Hanya saja, hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti. Sebab, lembaga yang resmi menghitung kerugian negara adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera menyerahkan uang dengan nilai total Rp100 juta ke Kejari Kota Cirebon. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi paket proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo. Uang tersebut diserahkan Shokibul Hidayat selaku Direktur PT Tidar Sejahtera. Uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam penyidikan proyek Jl Cipto. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Justru menguatkan penyidik bahwa memang telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu itu. Artinya, sesuai dengan pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait