Ingat! KIA Belum Jadi Syarat Pendaftaran PPDB

Jumat 18-01-2019,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Informasi perihal Kartu Identitas Anak (KIA) yang menjadi syarat masuk sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), dibantah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Kepada Radar Cirebon, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H Amin SPd mengatakan, hingga saat ini, kepemilikan KIA belum menjadi syarat sebagai pendaftar masuknya anak sekolah ke jenjang tingkat SD. \"Saat ini memang di luaran sana beredar bahwa banyak orangtua yang meyakini KIA sebagai syarat masuk SD. Namun hingga kini, KIA belum menjadi syarat untuk masuk SD. Yang jelas, saat ini masuk SD minimal usia 7 tahun, melampirkan akta lahir dan KK orangtua,\"ujarnya kepada Radar Cirebon. Pihaknya menegaskan, tidak membenarkan adanya persyaratan anak harus memiliki KIA untuk bersekolah. \"Belum ada kebijakan pusat terkait pemanfaatan KIA dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mendukung penuh pembuatan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Cirebon,\" jelasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon Drs H Mochammad Syafrudin mengatakan, kesadaran orang tua untuk membuatkan KIA bagi anak-anaknya sudah cukup tinggi. Bahkan diketahui, sudah sekitar 30 ribu KIA yang sudah dicetak. \"Karena blangko KIA kewenangannya ada di kami. Jadi, tidak ada masalah dengan stok blangko. Tiap hari sekitar 200 KIA dicetak,\" katanya. Pihaknya juga menjelaskan, KIA bukan syarat untuk masuk sekolah. “KIA ini sebetulnya inovasi dari Kemendagri untuk membuktikan bahwa anak juga berhak memiliki identitas melalui KIA,\" bebernya. KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan anak usia 0-17 tahun. KIA dinilai sebagai data diri anak atau pengganti akta kelahiran yang lebih efektif, karena mudah dibawa.\"Pembuatan KIA sangat mudah yakni akta kelahiran, KK dan pas foto. Setelah kita buatkan KIA, berturut-turut nanti ada KTP yang semuanya berbasis nomor induk kependudukan (NIK). NIK ini dimiliki satu warga satu. Jika semuanya berdasarkan NIK, maka seluruhnya bisa terpantau dengan jelas. Termasuk nantinya akta kematian harus menggunakan NIK,” tandasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait