Begini Pengakuan Anak Kuwu yang Curi Dana Desa Rp400 Juta

Sabtu 19-01-2019,07:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Tersangka DSH masih mendekam di sel Mapolres Indramayu. Aksi pencurian yang dilakukannya di Balai Desa Cikedung pada Desember lalu dengan mengambil dana desa (DD) sebesar Rp400 juta itu bisa saja menyeret pihak lain. Pihak lain yang kemungkinan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan adalah pengacara. Sang pengacara itu disewa DSH untuk mendampinginya. Bahkan sudah dibayar. “Di hadapan petugas, DSH mengaku setelah melakukan pencurian dana desa itu, ia menyiapkan pengacara. Tersangka mengatakan sudah membayar uang sewa ke pengacara itu. Uang yang dibayarkan itu dari dana desa itu,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK. Namun, belum diketahui berapa jumlah uang yang sudah dibayarkan itu. Dari pengakuan DSH, Yoris mengatakan pihaknya berencana memeriksa pengacara tersebut. Nantinya akan diketahui apakah pengacara yang dimaksud mengetahui kasus ini. “Makanya petugas kami kini masih melakukan pemeriksaan terhadap DSH,” terang kapolres. Sementara itu Camat Cikedung  Endhy Yohendi mengatakan kasus pencurian DD yang terjadi di Desa Cikedung harus dapat dijadikan perhatian bagi desa lainnya. Pihaknya mengimbau kepada para kuwu di Kecamatan Cikedung untuk tidak sembarangan menyimpan DD, termasuk uang program lainnya. Uang harus disimpan di bank. Dikatakan, pasca penangkapan terhadap DSH, aktivitas pelayanan masyarakat di Desa Cikedung tetap berjalan normal.  Kuwu Cikedung yang juga orang tua DSH atau perangkat desanya termasuk masyarakat telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. “Mengenai dana desa yang dicuri, sudah diganti dari uang yang dicover Pemdes Cikedung. Mungkin itu dari dana talangan atau pinjaman, dan sudah direalisasikan untuk membangun infrsatruktur jalan beton. Sementara sisa uang DD yang dicuri dan diamankan polisi belum bisa dikonfirmasi. Karena uang tersebut masih untuk barang bukti,” kata Endhy saat dihubungi Radar Indramayu. Terpisah, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Ahmad Sulaeman SE MM mengatakan DD merupakan program pemerintah pusat dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan desa. Program ini tentu harus sukses karena sudah tertuang dalam Nawacita. Menurutnya, semua pihak harus ikut mengawasi penggunaan dana desa. “Semua pihak, termasuk masyarakat, harus ikut mengawasi penggunaan dana desa. Karena anggaran dana desa dari pemerintah pusat cukup besar jumlahnya,” kata Sulaeman kepada Radar Indramayu. Dikatakan, untuk mengawasi penggunaan dana desa cukup mudah. Masyarakat tinggal memantau langsung bagaimana kondisi pembangunan desa. Apabila ternyata tak kunjung ada perubahan, tentunya patut untuk dipertanyakan. “Dana desa ini kesempatan bagi kuwu untuk mempercepat pembangunan desa. Jadi harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujarnya. Sulaeman juga mengingatkan kepada para kuwu agar selalu berpedoman kepada aturan dalam penggunaan dana desa. Hal ini sangat penting agar penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran. Ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI) H Tarkani AZ, juga berharap kepada para kuwu agar memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tepat sasaran. Baik untuk pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur. Menurutnya, kalau semua kuwu bisa memahami aturan dan menggunakan dana desa sesuai ketentuan, maka semuanya akan aman dan tidak bermasalah. Seperti diberitakan, kasus pencurian di Balai Desa Cikedung, Kabupaten Indramayu pada Desember 2018 lalu terkuak. Pelaku yang membawa kabur Dana Desa (DD) sebesar Rp400 juta ternyata anak kuwu (kepala desa). Semula polisi menyergap DSH terkait kasus sabu-sabu. Di rumahnya di Cikedung Blok I RT 09 RW 01, Kecamatan Cikedung, polisi menemukan 1 gram sabu-sabu dan alat hisap. Hal yang mengejutkan adalah ketika DSH mengaku membeli sabu-sabu dengan uang yang ia curi dari Balai Desa Cikedung. Mendengar pengakuan itu, polisi pun melakukan proses pendalaman hingga akhirnya menemukan sisa uang yang dicuri tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi. Mulai dari renovasi rumah, membayar pengacara, membeli ponsel, dan lainnya. Dari angka Rp400 juta yang dicuri DSH, polisi berhasil menemukan sisanya Rp173.270.000. (kom/oet)

Tags :
Kategori :

Terkait