Terpidana APBD Gate 2001 Segera Hirup Udara Bebas

Sabtu 19-01-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Terpidana APBD Gate tahun 2001 yang menyeret mantan anggota DPRD periode 1999-2004 dalam waktu dekat akan bebas murni (BM). Rencananya mereka akan meninggalkan lembaga pemasyarakatan dalam dua gelombang. Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas I Kesambi Kota Cirebon Agus Irianto SH MH mengatakan, para terpidana APBD Gate bebas murni terhitung 23 Januari. Mereka adalah Ir Setiawan (PAN), Ir Wawan Wanija (PAN), Toha B Ana, Dahrin Sahriar (Golkar), Iing Sodikin (Golkar) dan Citoni (PDIP). Kemudian tanggal 25 Januari 2018 menyusul bebas murni yakni Z Iskandar (PAN), Supriatna (PDIP), Sukarela (PDIP), Samaun (PDIP), Ahmad Budi Permadi (PDIP), Santoso (PDIP) dan H Tadjudin (PAN). “Semua bebas murni dan telah menjalani hukuman subsider,” katanya kepada Radar Cirebon. Namun demikian, ada dua warga binaan yang bebas lebih dulu setelah membayar denda. Ini  sebagaimana putusan pengadilan, sehingga mereka tidak menjalani hukuman subsider. Mereka adalah Fajar Rifai (PPP) bebas setelah bayar denda sesuai putusan pengadilan, juga  Ahmad Junaedi (PBB). “Dua-duanya sudah bebas dan sudah membayar denda sesuai putusan pengadilan,” ucapnya. Berdasarkan catatan Lapas Klas I Kesambi, setelah dua gelombang ini, akan ada dua orang lagi yang menghirup udara bebas di bulan Maret, yakni Suyatno H Saman (PKB) dan Safari Wartoyo (PPP). Terpidana APBD Gate selama menjalani masa hukuman mereka telah dapat remisi dasawarsa selama tiga bulan. Sementara tiga terpidana lainnya lebih dahulu meninggal dunia yakni, Agung Cipto, Jarot Adi Sutarto dan Ade Anwar sham. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait