Langgar Aturan, APK Diturunkan Paksa

Sabtu 19-01-2019,23:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bersama petugas Satpol PP menurunkan tiga alat peraga kampanye (APK) berukuran besar, Jumat (18/1). Tiga APK tersebut milik dua Caleg DPR RI yaitu Gatot Tjahyono dari PDIP dan Yanuar Prihatin dari PKB di ruas Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan. Keberadaan tiga APK tersebut dianggap menyalahi aturan. Yaitu Keputusan Bupati Kuningan tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye pada Pemilu 2019 yang mengatur kawasan tersebut adalah daerah steril dari segala alat peraga kampanye. Tak terlalu sulit untuk petugas Satpol PP menurunkan alat kampanye caleg tersebut walaupun ukurannya yang sangat besar dan berada di tempat yang tinggi. Apalagi APK milik Caleg Gatot Cahyono berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dilengkapi tangga untuk memanjat, sehingga memudahkan petugas untuk melepas pengait baliho berukuran besar tersebut. Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan hadir menyaksikan proses penurunan paksa APK berukuran besar tersebut. Jalil menerangkan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan atas pelanggaran yang dilakukan para kontestan pemilu tersebut dan telah melalui prosedur yang berlaku. \"Sebelumnya kami sudah mengirim surat kepada caleg yang bersangkutan untuk menertibkan sendiri APK tersebut karena melanggar aturan zonasi. Kami sudah memberi tenggat waktu selama tiga hari, namun ternyata tidak ada tanggapan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas menurunkan paksa tiga APK tersebut bersama petugas Satpol PP,\" ungkap Jalil menjelaskan, dalam SK Bupati tersebut mengatur tentang lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan APK di ruas jalan seputar kota Kuningan meliputi Jalan Siliwangi, Jalan Veteran, Jalan A Yani, Jalan Aruji dan Jalan Sudirman. Selain itu, ada beberapa tempat yang juga terlarang bagi pemasangan APK di antaranya tempat ibadah, gedung atau aula milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah dan pondok pesantren serta fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, perlengkapan jalan seperti rambu, PJU dan traffic light, pohon perindang jalan, jembatan dan tugu perbatasan. \"Tempat-tempat tersebut juga menjadi pemantauan kami, apabila ditemukan ada pelanggaran akan segera ditertibkan. Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Satpol PP selama ini sangat baik dan sudah banyak APK yang melanggar aturan telah ditertibkan,\" ungkap Jalil. Namun demikian, Jalil berharap ada perhatian dan kesadaran dari para kontestan peserta pemilu untuk mematuhi segala aturan tersebut dengan baik. Hal ini, kata dia, demi terciptanya kondusivitas daerah dan suasana pemilu di Kabupaten Kuningan berjalan aman, damai dan lancar. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait