Satpol PP Tak Libur, Kikis PKL di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Senin 21-01-2019,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Ditetapkannya Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) perlu diikuti pengawasan di lapangan. Bahkan di akhir pekan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap melakukan patroli. Apalagi di beberapa pekan sebelumnya, pedagang kaki lima (PKL) kerap kucing-kucingan kembali berdagang di badan jalan. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan menegaskan, KTL tidak ada libur. Berlaku 7x24 jam. Sehingga pelanggaran yang dilakukan, akan ditindak. \"Tiga ruas jalan kami tetap sisir. Nggak kenal libur kalau sudah komitmen harus konsisten,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Patroli Satpol PP di akhir pekan setidaknya berhasil menekan PKL yang kembali ke jalanan. Kondisinya begitu kontras dengan pekan kemarin. Sampai tengah petang, hanya ada satu PKL yang nampak sedang mendorong gerobak melewati Jalan Siliwangi. Sebagian masih nampak berada di dalam gang dekat jalan, namun sisanya sudah tak terlihat. Sedangkan di Jalan RA Kartini dan Jl Dr Wahidin Sudirohusodo sama sekali tidak ditemukan PKL yang berjualan baik di trotoar jalan maupun badan jalan. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Ir Hj Yati Rochayati mengatakan, sudah ada pembicaraan terkait keluhan PKL. Ia sudah bertemu dengan perwakilan pedagang dan berdiskusi. Mereka meminta solusi karena tersingkir dari KTL. Sementara ini, Disdagkop-UKM merencanakan PKL untuk masuk ke halaman perkantoran atau pusat perbelanjaan. Instansi-instansi tersebut diimbau bisa menampung para PKL. Pihaknya akan melayangkan surat ke sejumlah pusat perbelajaan maupun perkantoran yang ditanda tangani langsung walikota Cirebon untuk memberikan ruang khusus bagi para PKL. “Kami akan berusaha sebisa mungkin untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik,” katanya, belum lama ini. Pemberlakuan KTL merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Dari regulasi itu, ditetapkan enam ruas jalan sebagai KTL yakni, Jl Siliwangi, Jl Dr Wahidin Suridohusodo, Jl RA Kartini, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Sudarsono dan Jl Pemuda. Namun sejauh ini pemberlakuannya terbatas di tiga ruas jalan. Penetapan KTL juga diikuti dengan zona larangan transaksi untuk pedagang kaki lima. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait