Bawa Kabur Motor Penjual Es Tebu, Warga Bandung Masuk Penjara

Kamis 24-01-2019,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-EK (43) pria asal Ciroyom, Kota Bandung terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Plered lantaran membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy nopol E 5083 IP milik pedagang es tebu. Korbannya adalah Wasta (62) warga Blok Keradon,  Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan pekerja kuli panggul tebu di Tegalsari, Kecamatan Plered yang sudah biasa memasok tebu ke pedagang es tebu, termasuk Wasta. Sehingga pelaku sudah mengenal korban sejak lama. \"Kejadiannya pada Desember, akhir tahun 2018. Pelaku saat itu datang ke dagangan korban di pinggir jalan Nyi Mas Gede Cangkring, Desa Panembahan, Kecamatan Plered untuk memasok tebu. Saat itu pelaku juga menawarkan mesin giling tebu,\" kata Kapolsek Plered AKP Budi Hartono kepada Radar Cirebon, Rabu (23/1). Korban terarik dan berniat membelinya. Korban pun ingin melihat mesin tersebut. Pelaku yang saat itu tidak membawa kendaraan lalu meminjam sepeda motor Honda Scoopy korban, dengan alasan mengambil mesin giling tebu. Karena percaya dengan EK, korban meminjamkan sepeda motornya.  \"Modus pelaku pinjam kendaraan korban untuk mengambil mesin giling tebu di daerah Tegalsari. Namun, setelah pergi pelaku tidak kembali lagi,\" papar kapolsek. Setelah ditunggu sampai malam, EK tidak kunjung datang, sehingga korban mencoba mencari EK ke wilayah Tegalsari. Namun, tetap tidak ketemu. Baru korban sadar kalau dirinya telah ditipu oleh EK. Esok harinya, Wasta datang ke Mapolsek Plered untuk melapor. \"Kita menerima laporan dari Wasta langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa surat identitas sepeda motor korban,\" katanya. Seminggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang menawarkan sepeda motor korban di wilayah Palimanan dan Gempol. Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkapnya di wilayah Gempol tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor langsung dibawa ke Mapolsek Plered untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. \"Sepeda motor korban sudah ditawar-tawarkan, tapi belum laku. Nopolnya juga sudah diganti dengan nomor palsu E 4096 JL. Kalau terjual, kata pelaku uangnya untuk foya-foya. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan,\" tandasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait