SELANGOR - Persidangan dua wanita yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un ditunda hingga pertengahan Maret 2019. Padahal seharusnya sidang itu digelar Senin (28/1). Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam telah diadili sejak Oktober 2017. Mereka dituduh membunuh Kim Jong Nam, dengan cara mengolesi saraf VX di wajahnya pada Februari 2017 di bandara Kuala Lumpur - Malaysia. Akan tetapi, kedua wanita itu telah membantah atas pembunuhan tersebut. Keduanya mengatakan, mereka telah ditipu dalam bagian lelucon oleh agen Korea Utara. Melansir CNA, lambatnya proses dalam persidangan tersebut, karena kedua wanita masih berusia 20-an. Terlebih, sejumlah besar saksi dan jarangnya dengar pendapat. Bahkan, tidak ada pemeriksaan sejak Agustus, ketika penuntutan selesai menyampaikan kasusnya. Penahanan terakhir disebabkan oleh banding dari pembela, yang mendesak jaksa penuntut untuk menyediakan pernyataan saksi kunci. Jaksa berpendapat pernyataan itu tidak boleh dipublikasikan. Dengan banding masih berlangsung, serangkaian sidang dijadwalkan untuk minggu ini dibatalkan, dan persidangan sekarang akan dilanjutkan pada 11 Maret dengan pembelaan Huong. Informasi baru yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi di Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, sidang ditetapkan sampai 31 Juli, dengan keputusan akhir kemungkinan akan datang setelah tanggal itu. Selama bulan-bulan pertama persidangan, pengadilan melihat rekaman CCTV dari terdakwa menyerang kerabat pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dan jaksa berpendapat itu adalah serangan yang direncanakan dengan baik. Sebelumnya, Korea Selatan telah menuduh Korea Utara untuk memerintahkan pembunuhan itu. Namun, sebuah tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Pyongyang. Di bawah undang-undang saat ini, kedua wanita tersebut akan dijatuhi hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan. Namun, pemerintah baru Malaysia telah berjanji untuk menghapuskan hukuman mati, tetapi dibutuhkan dukungan parlemen untuk melegalisasi perubahan itu. (der/fin)
Sidang Pembunuhan Kim Jong Nam Ditunda
Rabu 30-01-2019,01:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :