Polisi Ringkus 2 Teman Tersangka yang Gagal Pesta Sabu dan Seks

Rabu 30-01-2019,09:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pengembangan dari penangkapan tersangka PN (45), Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu. Dua pelaku tersebut adalah DS (43) warga Lemahwungkuk dan DY (38) warga Harjamukti, Kota Cirebon. Sebelumnya, satnarkoba berhasil menciduk PN di salah satu penginapan di wilayah Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/1). Dari penangkapan itu, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang berinisial DS. \"Kita interogasi PN di kantor Satnarkoba Polres Cirebon. Dari pengakuannya, barang itu berasal dari DS. Kita selidiki, saat DS ada di rumahnya langsung diamankan pada Kamis sore (10/1) sekitar wilayah Lemahwungkuk, Kota Cirebon,\" ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni, Selasa (29/1). Di dekat rumah tersangka, DS pun langsung diinterogasi petugas. DS buka mulut kalau barang haram itu didapat dari DY. Secara kebetulan, sedang dilakukan interogasi DY menelpon DS untuk menawarkan barang haram lagi. \"Saat diinterogasi tim, DY telepon tersangka DS untuk menawarkan narkotika berjenis sabu-sabu,\" beber AKP Joni. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh petugas. DY dipancing untuk melakukan pertemuan di pinggir jalan depan Kantor Pegadaian Pasar Mundu, Kabupaten Cirebon. Petugas langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap DY. \"Saat digeledah pakaiannya kita berhasil menemukan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip bening. Dimasukkan ke dalam bungkus rokok di dalam saku jaket bagian depan sebelah kiri. Kita sita juga handphone merek Mito merah. Dari penangkapan itu, kami berhasil mengantongi sabu-sabu seberat 4,61 gram,” paparnya: Seperti diberitakan Radar Cirebon sebelumnya, rupanya PN (45) lagi ketiban sial. Belum sempat bersenang-senang dia harus digelandang polisi. Warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu gagal nyabu sekaligus juga batal indehoy dengan teman perempuannya di salah satu penginapan. PN keburu terciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon. Penangkapan terhadap PN dilakukan pada Rabu (9/1) sekitar pukul 19.00 WIB,  di penginapan Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Bermula saat polisi melakukan operasi seperti biasanya di sekitar wilayah Kedawung. Namun, dalam perjalanan operasi tersebut polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang mencurigakan di salah satu penginapan di wilayah Desa Sutawinangun. Dari kecurigaan masyarakat, petugas langsung mendatangi penginapan tersebut. Benar saja, pria berinisial PN yang baru saja masuk kamar tampak mencurigakan. Sehingga segera diperiksa. Saat anggota menggeledahnya, PN  tertangkap tangan membawa, memiliki, menguasai, dan menggunakan narkoba berjenis sabu-sabu. Narkotika sebanyak dua paket  itu dibungkus dengan plastik klip bening  dan disembunyikan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan. Polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu, bong yang terbuat dari botol minuman air mineral, 2 buah pipet kaca, 2  buah korek api gas, satu handphone merek Samsung warna putih berikut sim cardnya. Diduga handphone  itu digunakan PN untuk berkomunikasid pengan penjual barang haram sabu. Di kantor polisi, PN mengakui kalau dirinya hendak memakai sabu-sabu dengan teman perempuannya di kamar hotel. Namun, rencananya untuk pesta seks sekaligus pesta sabu itu gagal total keburu digagalkan polisi. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait