Jadi Kurir Ganja, Bonang Diciduk

Rabu 30-01-2019,23:44 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan menciduk AMS alias Bonang (23) warga Dusun Pahing, Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, karena membawa narkoba jenis ganja, Selasa (29/1). Bonang diamankan petugas saat dalam perjalanan mengendarai motor di daerah Sadamantra sekitar pukul 12.45 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti satu paket ganja yang terbungkus kertas nasi coklat di salah satu saku jaket pelaku. Tersangka pun langsung digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang dicurigai sebagai pemakai narkoba, kemudian kami lakukan pendalaman. Hingga akhirnya kami lakukan pengintaian, dan akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Sadamantra dan ditemukan barang bukti tersebut,\" ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja kepada Radar, kemarin. Dalam keterangannya kepada petugas, lanjut Dedih, Bonang mengaku hanya sebagai pesuruh dari seseorang warga Cilimus untuk mengambilkan barang haram tersebut di jembatan Desa Sadamantra. Pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang menyuruh tersangka dan kini tengah dalam pencarian petugas. \"Pelaku mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut di jembatan, dengan ciri-ciri dibungkus plastik hitam yang diikat. Kami masih mendalami siapa pesuruh maupun pengirim barang haram tersebut, semoga bisa secepatnya kami ringkus,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, tersangka Bonang kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait