Soal Galian C, Pemkot Baru Evaluasi, Katanya Sih Ingin Pendekatan Persuasif

Kamis 31-01-2019,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Area penambangan pasir di Kelurahan Argasunya, termasuk kawasan lindung. Menurut UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang dan Keppres 32/1990. Kawasan lindung merupakan area yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Baik sumber daya alam dan sumber daya buatan. Dilihat dari keadaan fisik dan lingkungan Kota Cirebon. Dalam kajian Kebutuhan dan Penggunaan Ruang Kota Cirebon, disebutkan bahwa kebijakan dan penggunaan sesuai tipologinya, kawasan lindung di Kota Cirebon meliputi kawasan perlindungan setempat (kawasan sempadan pantai dan sempadan sungai), kawasan sekitar mata air (Cicambai), kawasan rawan bencana alam / gerakan tanah / longsor (eks penambangan Galian C di Kelurahan Argasunya), dan kawasan cagar budaya (keraton-keraton dan peninggalan bersejarah lainnya). Dalam Repository Universitas Pasundan (2012) disebutkan, Kota Cirebon memiliki potensi mata Air di Kampung Cicambai, Kelurahan Argasunya. Namun, mata air tersebut memiliki debit relatif kecil dan hanya digunakan untuk kepentingan warga di sekitarnya. Keberadaan sumber mata air ini direkomendasikan untuk dilindungi. Khususnya pada kawasan sekitarnya, sebagai penyangga. Sebab, kenyataannya kondisi mata air ini terlihat keruh akibat dari galian c. Kajian penggunaan ruang ini juga menyebutkan, wilayah selatan Kota Cirebon juga masuk dalam kawasan rawan bencana gerakan tanah. Area ini terbentang seluas kurang lebih 200 hektare. Terutama di bekas penambangan pasir. Kawasan yang topografinya telah mengalami kerusakan tersebut harus dipulihkan kembali melalui penghijauan (penanaman jenis vegetasi yang berumur panjang, berfungsi produksi dan sekaligus lindung) dan atau perlu dijajagi kemungkinan pembangunan kolam raksasa (embung) untuk menampung air guna dimanfaatkan untuk kepentingan cadangan suplai air bersih atau kepentingan lainnya yang sesuai. Setumpuk masalah di wilayah selatan Kota Cirebon sepertinya belum bisa ditangani Pemerintah Kota Cirebon. Baik dalam jangkau waktu dekat ataupun yang lebih lama. Maraknya aktivitas galian c, tak direspons sebagai mana mestinya. Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengaku masih membahas dan mendalami masalah ini. Sebab, program pemkot memang mengarah ke Argasunya. “Kita masih evaluasi. Evaluasi apa, ya nanti waktunya akan kita sampaikan,\" ucapnya singkat. Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Drs H RM Abdullah Syukur MSi mendorong pembinaan persuasif. Dia khawatir, penindakan hanya akan menimbulkan resistensi, dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. “Warga di sekitar itu perlu dialihkan ke industru padat karya. Jadi pendekatannya persuasif,” kata Syukur. Dia mengambil contoh, padat karua pembuatan paving block. Dan bila program pemkot mengembangkan Argasunya sebagai destinasi wisata terwujud, warga setempat bisa diberdayakan, dan bisa membuka usaha sendiri. Sementara pengusaha galian c akan diwajibkan melakukan reboisasi lahan yang sudah digunakan. Untukntuk perbaikan lahan eks tambang ini, harus dibuat terasering. Ini dilakukan agar tidak terjadi longsor. Di atas terasering itu bisa dibuat lahan pertanian maupun rumah wisata seperti di Desa Cibuntu Kuningan. \"Inilah beberapa solusi yang menurut saya merupakan jalan tengahnya,\" ungkapnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait