CIREBON-Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya kembali menyeret nama lain yang diduga terlibat. Selain tersangka YW yang merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko) akhirnya menetapkan 4 tersangka lain. Masing-masing berinisial S, HS, DD, dan K.
Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy mengatakan inisial S yang merupakan pensiunan PNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tiga lainnya adalah HS, DD, dan K merupakan pihak kontraktor dari CV Rajawali yang menggarap proyek senilai Rp599 juta tersebut. “Polres Cirebon Kota menetapkan kembali 4 orang tersangka. Keempat tersangka ini diduga kuat terlibat secara bersama-sama dengan tersangka YW dalam kasus yang sama,\" ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/1).
Tersangka S pernah menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon. Sehingga, total saat ini terdapat 5 orang tersangka dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 tersebut. “Ya, totalnya saat ini ada 5 orang tersangka. Ada PNS (termasuk S sebagai pensiunan, red) dan 3 orang swasta (kontraktor, red),” imbuh mantan penyidik KPK itu.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, berkas keempat tersangka telah disusun dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, bersamaan dengan pengumuman penetapan empat tersangka kemarin. “Mereka sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan sudah cukup bukti untuk penetapan sebagai tersangka,” lanjut Roland.
Polisi Jerat Pihak yang Kerjakan Jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni
Jumat 01-02-2019,09:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :