CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah membakukan program penyuluhan dan penerangan hukum dengan menyasar pada aparatur kepala desa atau kuwu. Hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada tahun ini jumlahnya semakin meningkat Rp70 triliun lebih se-Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Gunawan Wibisono SH MH mengatakan, dalam konteks menjaga desa, pihaknya mempunyai kepentingan dan kewajiban yang sama seperti yang dilakukan kuwu sebagai penanggung jawab kewilayahan desa serta masyarakatnya. “Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bekerjasama DPMD dan Inspektorat mengadakan kegiatan Sosialisasi Jaga Desa dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Terus melakukan sosialisasi mari bangkit dan bangun desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa,\" ungkap Kajari Kabupaten Cirebon Gunawan Wibisono SH MH. Dikatakannya, beberapa hal yang harus diperhatikan para kuwu dalam pengelolaan keuangan desa di antaranya pelibatan aktif perangkat desa, pelaksanaan SOP dengan melibatkan musyawarah desa. Sebab, selama ini rata-rata para kuwu merasa one man show, penguasa keuangan tertinggi di desa. Sehingga tidak bisa membedakan mana uang pribadi dan uang desa. “Padahal itu salah fatal. Jadi saya ingatkan dana desa itu uang operasional yang harus dibagi rata untuk berbagai kepentingan masyarakat desa, bukan pribadi. Jadi mengubah mindset ini yang harus kami lakukan,\" tegas Wibisono. Diakuinya pengadministrasian laporan terkait penggunaan anggaran masih menjadi titik kelemahan desa. Dan hal itu bagian penenekan sosialisasi jaga desa untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa setahun ke depan. \"Saya ingin tahun ini Kabupaten Cirebon zero perkara korupsi yang berasal dari kuwu atau desa. Artinya saya enggak mau lagi ada penyelewengan. Namun jika masih ada, maka apa boleh buat kami menindak tegas. Di awal tahun 2019 saya ingin memulai dari pencegahan minimal. Mengingatkan jangan coba-coba apalagi iseng-iseng,\" tukasnya. (via/rls)
Jumlah DD dan ADD Naik Rp70 Triliun, Kejari Ingin Kuwu Zero Korupsi
Jumat 01-02-2019,13:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :