CIREBON-Aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Argasunya jadi kontroversi. Meski mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), namun aktivitas penambangan pasir tidak memiliki Izin Usah Pertambangan (IUP). Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengaku belum mengetahui informasi terbaru. Kendati begitu, pihaknya tidak akan tinggal diam atas pelanggaran yang terjadi di sana. “Kalau memang ada pelanggaran, laporkan. ZTentunya akan ditindak tegas,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dikatakan Roland, kawasan Argasunya merupakan kawasan terlarang untuk melakukan aktivitas galian c. Pihaknya juga akan melakukan tindakan apabila terbukti ada aktivitas penambangan ilegal. Bahkan dirinya menegaskan tidak segan untuk menindak anggotanya yang ikut bermain atau membekingi dalam aktivitas penambangan ilegal. “Siapapun yang terbukti bermain di dalamnya akan ditindak. Kalau perlu backhoe juga digembok. Termasuk anggota Polri atau TNI yang ikut membekingi,” tegasnya. Meski demikian, Roland mengakui, masalah galian c di Argasunya begitu kompleks. Perlu dibedakan antara penambang pasir tradisional dan pengusaha besar. Penambang manual merupakan masyarakat sekitar yang menjadikanya sebagai mata pencaharian utama untuk kelangsungan hidup mereka. Sehingga diperlukan peran dari semua pihak. Agar penegakan hukum atas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut tidak menimbulkan gejolak dengan masyarakat sekitar di kemudian hari. “Kita juga ingin bukan hanya menegakan hukumnya saja, tetapi bagaimana kita datang ke sana juga membawa solusi. Tapi kalau ada aktor intelektual itu yang nanti akan kita kejar,” ungkapnya. Dirinya juga mendorong kepada pemerintah kota terutama dinas terkait untuk memberikan perhatian kepada warga sekitar lokasi galian c. Warga setempat perlu peralihan profesi. Di lain pihak, Pengelola lahan dari Yayasan Al Barokah Gunungjati Agus Sodikin mengaku sudah mengetahui ada larangan oleh pihak kepolisian untuk penggunaan alat berat. Namun Agus beralibi, melihat kondisi lahan eks galian yang rusak dan dibiarkan saja, yayasan tergerak untuk melakukan perbaikan. Sebagai warga asli, dirinya sudah mengajukan proposal perbaikan lahan kepada pemerintah provinsi maupun pusat, tapi belum ada respons. \"Mungkin tidak di-acc karena kerusakan yang dilakukan oleh pengelola sebelumnya,\" tambahnya. (awr-mg)
Kapolres Ciko Tegaskan Kalau Ada Pelanggaran di Galian Argasunya, Laporkan!
Jumat 01-02-2019,17:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :