Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jl Rinjani-Bromo dan Jl Mahoni, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap Dua

Sabtu 02-02-2019,09:38 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih menunggu pelimpahan tahap dua kasus korupsi proyek Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. Kasus ini menjerat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rung (PUPR) Kota Cirebon berinisial YW dan pensiunan PNS, serta 3 kontraktor. Berkas untuk YW sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat lalu (18/1). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon M Syarifuddin mengatakan saat ini pihaknya menanti kepastian pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cirebon Kota. “Kita masih menunggu. Pada prinsipnya kita siap menerima pelimpahan tahap dua itu kapan pun. Tinggal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar kajari. Ia menampik jika pihaknya belum memiliki waktu untuk menerima pelimpahan kasus korupsi proyek senilai Rp599 juta itu. Sebab, pelimpahan tidak harus diterima dirinya, kepala seksi pidana khusus atau jaksa penuntut umum (JPU). “Tidak lah (tidak harus ke kajari atau kasi pidsus, red). Kalau tidak ada JPU, bisa dilakukan oleh jaksa yang lain. Tinggal ditentukan hari dan waktunya,” jelas Syarifuddin. Kajari menambahkan, pelimpahan tahap dua harus segera dilakukan setelah kejari menyatakan lengkap atau P21. Ini dilakukan untuk mempercepat menuju proses persidangan. Lebih lanjut, mantan Kajari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, itu menyatakan secara ketentuan batas waktu pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti adalah satu bulan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. “Kalau satu bulan tidak ada pengiriman juga kita peringati. Agar segera dilimpahkan, selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut. Berkas perkara kasus tersangka YW memang telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat lalu (18/1). Polres Cirebon Kota yang menangani perkara tersebut selanjutnya tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Intinya sudah P21 (lengkap, red). Selanjutnya tinggal kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak kepada Radar Cirebon pada Kamis lalu (24/1). Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi proyek Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya Kota Cirebon, selain tersangka YW, penyidik Polres Cirebon Kota juga menetapkan 4 tersangka lain. Masing-masing berinisial S, HS, DD dan K. S ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tiga nama lainnya yakni HS, DD dan K merupakan pihak kontraktor dari CV Rajawali. Tersangka S merupakan mantan pejabat setingkat kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon. Sehingga, total saat ini terdapat 5 orang tersangka dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun anggaran 2016 tersebut. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait