CIREBON-aktivitas Galian C di Kelurahan Argasunya menuai sorotan. Lantaran Pemerintah Kota Cirebon sebetulnya sudah mengeluarkan larangan sejak 2004. Juga tidak memasukan kawasan ini sebagai area pertambangan tipe c. Melainkan kawasan konservasi, seperti tertuang di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mendapati temuan itu, UPTD Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah VIII Cirebon melakukan inspeksi ke lokasi. Data-data yang didapat juga sudah ditembuskan ke kantor tingkat provinsi. “Kami sudah buat laporan lapangan. Itu sudah kita laporkan juga,” ujar Kepala UPTD Agus Zaenudin kepada Radar Cirebon. Agus saat dihubungi koran ini tengah berada di Bandung. Ia membawa laporan lapangan itu kepada pimpinannya. Yang kemudian akan disikapi dan disampaikan kepada publik hasilnya. Sampai saat ini, ia masih menutup rapat laporan yang dimaksud. Seraya menjanjikan akan menghubungi kembali setelah rekomendasi keluar. \"Nanti kalau sudah ada rekomendasi dari pimpinan, kami akan publikasikan,\" ucapnya. Seperti diketahui, aktivitas galian tipe c di Kelurahan Argasunya saat ini terpantau lebih masif. Total jumlah pekerja mencapai 100 orang perhari. Namun bila dihitung keseluruhan giliran kerja, jumlahnya 1.000 orang. Meski statusnya rehabilitasi, namun material galian yang keluar jumlahnya mencapai 100 truk. Data yang didapat dari wawancara di areal galian ini berbeda dengan hasil inventarisasi Kelurahan Argasunya. Yang mencatat hanya 30 truk keluar. Dari pengamatan wartawan koran ini, jumlah truk yang hilir mudik diperkirakan lebih dari 100 per hari. Material pasir itu nantinya dikirim ke toko material bangunan. Sebagian juga atas pesanan developer perumahan. (gus)
UPTD ESDM Sudah Tinjau Lokasi Galian Argasunya, Tunggu Rekom Provinsi
Sabtu 02-02-2019,18:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :