Dipasang di Pohon dan Fasum, APK Ditertibkan

Senin 04-02-2019,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Maraknya pemasnagan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menjadi perhatian Panwaslu. Pasalnya, tidak sedikit APK dan APS ini dipasang di sembarangan dan di lokasi yang melanggar aturan. Untuk itu, Panwas Kecamatan Jatibarang melakukan penertiban APK, belum lama ini. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatibarang, Tono mengatakan panwascam bersama Satpol PP dan PPK Jatibarang gencar melakukan penertiban APK dan APS. Diakui tidak sedikit APK dan APS terpasang di tempat-tempat yang dilarang. Selama ini, kata dia, tim sukses hanya memasang alat peraga para caleg tanpa memerhatikan lokasi yang diizinkan aturan. \"Kami terus melakukan penertiban bersama Satpol PP dan PPK Jatibarang. Sebelum penertiban juga, kami selalu berkoordonasi dengan para caleg, atau timsesnya, untuk ikut melakukan penertiban,\" ujarnya. Masih dikatakan Tono, ada beberapa tempat yang harus terbebas dari berbagai alat peraga kampanye dan sosialisasi, yakni sarana tempat ibadah, gedung pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, taman, pohon, dan tiang listrik. Paling marak, APK dan APS ini terpasang di pohon dan tiang listrik. \"Paling banyak di pohon dan tiang listrik. Ada beberapa di tempat fasilitas pemerintah, seperti di taman,” ujarnya. Untuk APK dan APS yang ditertibkan, para caleg atau timses dapat mengambil materi sosialisasi ke posko Panwascam. Saat pengambilan, mereka harus menandatangi kesepakatan untuk tidak lagi memasang di tempat yang dilarang. Sementara, Ketua PPK Jatibarang Mustafif mengatakan untuk memfasilitasi para caleg, PPK sudah menyediakan 50 titik yang dapat digunakan para timses caleg untuk memasang APK. \"PPK sudah menandai tempat-tempat yang dapat digunakan para timses memasang alat peraga kampanye. Kami sudah memasang 50 titik yang sudah ditandai, tinggal bagaimana para timses menggunakannya,\" tuturnya. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait