Sungguh Terlalu! Kakek Cabuli Cucu 15 Kali hingga Hamil

Rabu 06-02-2019,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini pelakunya adalah seorang pria berusia 68 tahun. Pelaku dengan inisial TD itu berasal dari salah satu desa di Kecamatan Jatiwangi. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan TD melakukan aksi bejatnya itu pada cucunya sendiri yang tercatat sebagai seorang pelajar SMP kelas 2. Aksi cabul itu dilakukan 15 kali. “Pelaku merupakan kakek korban. Akibat perbuatannya itu, korban kini berbadan dua,” ungkap kapolres. Penangkapan pelaku, kata kapolres, berdasarkan laporan dari ibu korban. Sang ibu membawa persoalan ini ke polisi setelah pada 2 Febuari 2019 lalu melihat kodisi tubuh anaknya berubah. Dari hasi pemeriksaan, ternyata si anak sedang hamil. Terungkaplah kalau si kakek sebagai pelakunya. Tindakan tak terpuji itu dilakukan di kamar korban saat situasi rumah sedang sepi. Modusnya, pelaku disebut-sebut membujuk cucunya dan memberikan imbalan uang sebesar Rp100 ribu. “Saat diamankan, pelaku ini sempat akan dihakimi warga setempat. Beruntung anggota kami bergerak cepat mengamankan pelaku, termasuk menyita barang bukti berupa pakaian,” jelas kapolres kepada wartawan. Pelaku kini mendekam di Mapolres Majalengka. Ia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait