Pemkab Cirebon Perketat Pengawasan Dana Desa

Jumat 08-02-2019,22:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pengawasan penggunanaan Dana Desa (DD) harus diperketat. Tujuannya, agar tetap sasaran. Penjabat Bupati Cirebon Dr Ir H Dicky Saromi MSc meminta seluruh kuwu atau kepala desa agar anggaran yang masuk ke pemerintah desa, harus terserap dengan baik. \"Pemerintah daerah akan memperketat pengawasan penggunaan anggaran Dana Desa dan anggaran lainnya yang masuk di setiap desa. Karena itu, saya minta kepada pemerintah desa agar menyerap anggaran, baik dari APBN dan APBD bisa tepat sasaran,\" kata Dicky. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah desa membuat perencanaan anggaran yang berasal dari APBN dan menyesuaikan anggaran yang berasal dari APBD. Sebab, anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat nilainya sangat besar. Sedangkan anggaran dari APBD jumlahnya terbatas, sehingga harus menyesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing. \"Soal DD kami sudah minta kepada para kuwu membuat alokasi anggaran dan menyesuaikan anggaran. Diharapkan semua alokasi anggaran itu harus terserap dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,\" katanya. Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membuat peraturan bupati (Perbup) pada Febuari 2019. Tujuannya, agar regulasi penggunaan dana desa bisa lebih jelas. Adapun terkait pengawasan yang dilakukan pihak kecamatan, karena sejauh ini pihak kecamatan yang lebih mengetahui kebutuhan desa dan program-programnya. \"Kami perintahkan pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran desa. Karena kecamatan hafal dengan kebutuhan di setiap desa,\" paparnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno MSi mengatakan, para camat harus bisa memberikan bimbingan dan arahan kepada pemdes dalam membuat program yang bermanfaat untuk masyarakat. Program yang telah dibuat pemdes akan dibahas pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Contoh program yang langsung dirasakan masyarakat antara lain program rumah tidak layak huni (rutilahu), program kesehatan dengan meningkatkan posyandu di desa, pengolahan sampah dan sebagainya. \"Banyak persoalan di desa ini. Kuwu harus bisa membuat program yang sengaja kebijakannya dibuat langsung oleh pemdes,\" tambahnya. Pemda Kabupaten Cirebon menggelontorkan anggaran untuk ADD pada tahun 2019 sebesar Rp400 miliar yang ditransfer dari kas daerah ke kas desa. Camat, dalam hal ini, hanya memberikan arah kebijakan kepada desa di Kabupaten Cirebon. Disinggung banyak ADD yang disalahgunakan, sekda akan mengawasi secara ketat prosedur pembuatan laporan dari setiap desa. Bukan hanya itu, setiap laporan harus dibuktikan dengan dokumentasi dan kegiatannya. Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan menyampaikan, anggaran dana desa akan diberikan secara bertahap, sama seperti pada tahun sebelumnya. Namun dengan catatan, pemdes sudah memberikan laporan penggunaan dana desa pada tahap sebelumnya. \"Diberikan secara bertahap, sama seperti tahun sebelumnya. Yakni 20 persen, 40 persen dan 40 persen. Dan bisa dicairkan pada bulan yang sama seperti tahun kemarin,\" singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait