Mulan Jameela Ngadu ke Komnas HAM

Sabtu 09-02-2019,01:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

PENYANYI Mulan Jameela memperjuangkan suaminya, Ahmad Dhani agar tidak pindah tahanan ke Surabaya, tetapi tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Pelantun lagu Makhluk Paling Sexy itu bersama juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma mendatangi Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, kemarin. \"Kedatangan kita bukan pembelaan hukum terkait kasus Ahmad Dhani. Tetapi kita minta hak-hak dari Ahmad Dhani yang putusan di pengadilan belum inkhrah,\" kata Lieus. Pemindahan Presiden Republik Cinta itu karena harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Nantinya, Dhani ditahan di Rutan Madaeng Surabaya, Jawa Timur. Nah, inilah yang diperjuangkan Mulan Jameela. Jika tetap ditahan di Surabaya, Mulan akan kesulitan membawa anak-anaknya untuk bertemu Dhani. \"Jadi catatannya kita ke Komnas HAM bukan untuk meminta tolong Dhani dibebaskan, biarkan sidang,\" ujar Lieus. Lieus juga mempertanyakan, terkait dua putusan Pengadilan Tinggi tanggal 31 Januari 2019 menetapkan Ahmad Dhani ditahan selama 30 hari di Rutan Cipinang, tetapi pada hari yang sama Ahmad Dhani juga diizinkan dipindah dari Lapas Cipinang ke lapas di Surabaya. Kasus pencemaran nama baik, menurut Lieus tidak mengharuskan ditahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun. \"Hakimnya menyatakan saudara Ahmad Dhani tidak ditahan ya untuk kasus yang di sini (Surabaya). Jadi ditahan atas kasus di Jakarta Selatan yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti karena Ahmad Dhani banding. Tapi kenapa mesti dipindah ke Surabaya?\" protes Lieus. Kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pemindahan penahanan ini lantaran Ahmad Dhani harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan ujaran kebencian. \"Permintaan dari Ibu Mulan Jameela dan pengacara (juru bicara) adalah bagaimana supaya hak dari terdakwa dari Dhani Ahmad yang ditahan di (Rutan) Cipinang, terus dipindahkan atas permintaan ke (rutan) Madaeng, itu dikembalikan ke (rutan) Cipinang,\" kata Ahmad Taufan. Atas aduan Mulan itu, Ahmad Taufan berencana menyurati pengadilan tinggi dan kejaksaan. Agar hak-hak Ahmad Dhani sebagai terdakwa ataupun sebagai warga negara, masih memiliki hak asasi. \"Hak asasi ya itu salah satunya tadi, bisa bertemu keluarga. Bisa berkonsultasi secara hukum karena dia masih menghadapi proses banding. Di Surabaya juga berhadapan dengan kasus baru lagi,\" jelas Ahmad Taufan Damanik. Lantas apakah nantinya keinginan Mulan dikabulkan atau tidak, menurut Ahmad Taufan tergantung dari kebijakan kejaksaan dan pengadilan. Sebab, Komnas HAM hanya bisa memberikan surat yang sejalan dengan prinsip HAM.(din/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait