Polisi Razia Gabungan di Arjawinangun, Kandangkan 21 Motor tanpa Surat

Senin 11-02-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sebanyak 39 kendaraan terjaring operasi polisi. Dan, 21 di antaranya harus dikandangkan polisi karena pengemudinya tak menunujukkan surat-surat kepemilikan yang sah. Motor-motor itu diamankan saat razia jajaran Polres Cirebon yang digelar Sabtu malam (9/2) hingga Minggu dini hari (10/2). Operasi gabung itu dilaksanakan di tiga zona. Antara lain zona barat di wilayah hukum Polsek Arjawinangun, zona tengah di wilayah Sumber, dan zona timur di wilayah Losari. “Sasarannya kejahatan jalanan, premanisme, terorisme, miras, narkoba, sajam, senpi, serta surat-surat kendaraan,” jelas Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kabag Ops Kompol Marwan Fajrin. Di masing-masing zona, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di lokasi operasi. Dari mulai pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan barang bawaan. Dari wilayah Sumber dipimpin oleh Kapolsek Weru Kompol Rusdi Hayat berhasil amankan 4 STNK dan 7 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Dari zona barat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Marwan Fajrin, polisi berhasil mengamankan 6 STNK, 1 SIM, dan sebanyak 13 kendaraan yang tak dilengkapi surat kendaraan. Sedangkan di zona timur dipimpin Kapolsek Losari Kompol Alisman, mengamankan 6 STNK, 2 SIM, dan 1 kendaraan bermotor yang tidak ada surat-suratnya. “Dari operasi itu, ada 39 kendaraan yang terjaring. Ada 16 STNK dan 3 SIM yang ditilang karena pengendaranya melanggar lalu lintas. Sedangkan sebanyak 21 motor kita amankan karena pengendaranya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Namun, bila mereka datang dan menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, motor akan dikembalikan,” ungkapnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait