Mabes Polri Pecat 13 Taruna Akpol, Dua Anak Jenderal, Tujuh Putra Kombes

Rabu 13-02-2019,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Polri akhirnya memecat 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat II Muhammad Adam tewas, pada 18 Mei 2017 silam. Vonis ini diberikan setelah Akpol menggelar sidang dewan akademik selaam sembilan jam di Gedung Paramarta komplek Akpol, Senin (11/2) lalu. Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdikpol) Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, sidang ini merupakan lanjutan dari sidang yang telah digelar Juli 2018 lalu. Dalam sidang tersebut, pelaku utama berinisial CAS telah diberhentikan secara tidak hormat. “Sebelumnya ada 14 orang, namun salah satunya sudah diberhentikan pada Juli 2018 lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Dari data yang didapat Fajar Indonesia Network, ke-13 taruna Akpol yang dipecat diantaranya: MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA dan HA. Diantara taruna yang dipecat, terdapat dua anak jenderal, tujuh putra perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan empat anak dari kalangan non Polri. Pemecatan 13 Akpol ini mendapat apresiasi langsung dari sejumlah pihak. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, vonis ini menunjukkan Polri, Kalemdikpol, dan Gubernur Akpol sudah bersikap tegas. “Artinya kasus ini sudah terkatung katung sembilan bulan, baru kemudian ada keputusan tegas,” katanya. Dari pantauan IPW, kata Neta, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot, sehingga sidang Dewan Akademi Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan inkrah terhadap kasus itu. “Alotnya keputusan ini akibat adanya usulan, dari ke 13 taruna cukup hanya 4 yang dipecat, tapi usulan itu memunculkan polemik. Akhirnya, diputuskan semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan Taruna Akpol harus dipecat dari Akpol,” jelasnya. Sikap tegas ini sebuah langkah maju. Selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol cenderung tertutup dan baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan. Sikap simpati terhadap keputusan tegas itu harus diberikan semua pihak agar marwah Akpol tetap terjaga. “Bagaimana pun Akpol adalah lembaga pendidikan dan candra dimuka tempat melahirkan kader-kader Polri yang profesional, humanis dan menjunjung tinggi nilai nilai HAM. Akpol tidak boleh melahirkan para algojo yang bersikap biadab,” tandasnya. (lan/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait