Kecele, TPST Bukan Untuk Satu Kecamatan

Rabu 13-02-2019,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Pada tahun 2018 lalu, belasan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) sudah dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui alokasi anggaran dana pagu indikatif kewilayahan (PIK). Namun sampai Februari 2019, TPST tersebut belum kunjung beroperasi. Bahkan, pelatihan pengelolaan sampah untuk pokja gabungan sampai saat ini belum kunjung dilakukan. Bukan itu saja, pokja yang awalnya disebut akan mengelola TPST sampai saat ini belum kunjung dibentuk. Kabar terakhir justru TPST tersebut, kini diserahterimakan dengan desa pemilik lahan TPST tersebut berdiri. Padahal, rencananya TPST dibangun untuk mengelolah sampah yang ada di satu kecamatan tempat TPST tersebut dibangun. Ketua Bumdes Nitis Karya, Agus Zaenuddin kepada Radar Cirebon mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima, TPST yang berada di Mundu Pesisir saat ini sudah diserahterimakan dari DLH ke Pemdes Mundu Pesisir. “Artinya, jika sudah seperti itu nantinya menjadi kewenangan pemdes. Tapi saya sendiri belum melihat draftnya, dan tidak mengetahui secara persis saat proses serah terima tersebut. Hanya informasi dari pak kuwu saja jika memang sudah serah terima,” ujarnya. Sementara itu, Camat Mundu August Pentristianto SSTP saat ditemui Radar Cirebon mengatakan, jika pihaknya tidak mengetahui proses serah terima aset TPST tersebut, sudah dilakukan oleh pihak DLH. Menurutnya, saat ini belum dilakukan pelatihan dan pembentukan Pokja untuk pengelolaan sampah di TPST. “Saya malah baru tahu kalau sudah dilakukan serah terima dengan desa. Saya tidak tahu, kita tentu tunggu petunjuk selanjutnya,” jelasnya. Sementara itu, Camat Sedong Sund Dewi SSos mengatakan, saat ini ada satu TPST di wilayahnya yang berada di Desa Sedong Lor. Pengelolaan TPST tersebut sepenuhnya menajdi kewenangan desa. “Memang kemarin-kemarin banyak desa-desa yang mempertanyakan. Tapi kan sudah ada surat edaran Bupati agar desa mengaplikasikan 7 isu strategis local, salah satunya pengelolaan sampah di mana jika memang diperlukan bisa dimasukan ke dalam anggaran dana desa. Nantinya, pengelolaan sampah akan dilakukan secara mandiri oleh desa,” bebernya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait