Jumlah Pelamar P3K Tinggi, Sudah 39 Ribu Orang

Jumat 15-02-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Antusiasme tinggi. Baru beberapa hari pendaftaran tenaga honorer kategori dua (K2) dibuka, sudah 39 ribu pelamar yang terakumulasi dalam Data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data itu masuk hingga Kamis malam (14/2). Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran PPPK bisa diakses melalui situs ssp3k-daftar.bkn.go.id. Dia menuturkan, jumlah pendaftar bergerak cukup dinamis. Hingga pukul 11.30 WIB kemarin, jumlah pelamar 31.686 orang. “Untuk jumlah pelamar naik sebanyak tujuh ribu akun dalam kurun enam jam,” jelasnya. Ia mengatakan, perlahan tapi pasti jumlah tenaga honorer K2 yang mendaftar P3K semakin banyak. Terkait jumlah pelamar yang masih di angka 38 ribuan, masih bisa dimaklumi karena pendaftaran baru berjalan beberapa hari. Nah, dari seluruh pelamar, belum semuanya menuntaskan pendaftaran. Data BKN pukul 11.03 WIB kemarin menunjukkan, jumlah pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran sebanyak 14.827 orang. Dari total pelamar yang sudah mengisi formulir tersebut, 4.556 diantaranya sudah melakukan submit pendaftaran. Sesuai jadwal, pendaftaran P3K tahap pertama ini dibuka hingga 16 Februari mendatang. Sementara merujuk data BKN, ada sekitar 150 ribu orang eks honorer K2 yang bisa (eligible) mendaftar P3K. Perinciannya, 129.938 orang guru dan dosen di PTN baru, 5.527 orang tenaga kesehatan, serta 15.355 orang penyuluh pertanian. Para penyuluh pertanian itu terbagi menjadi dua. Yakni 454 penyuluh yang direkrut pemerintah daerah dan 14.901 orang rekrutan Kementerian Pertanian. Ridwan mengingatkan kepada seluruh eks honorer K2 untuk mendaftar. Minimal membuat akun terlebih dahulu. Jika ada persoalan dalam pendaftaran, bisa memanfaatkan channel helpdesk di website. \"Atau bisa menghubungi Badan Kepegawaian Dearah (BKD) setempat jika ada kendala lain atau mencari informasi lebih lanjut,” jelasnya. Ditambahkan, BKN tidak membuka helpdesk offline atau tatap muka. Sebab, potensi persoalan yang akan timbul biasanya sangat spesifik dan sesuai dengan daerah masing-masing. Sehingga, jika ditemukan persoalan, pelamar bisa menghubungi BKD masing-masing. Sementara itu, gugatan pasal 94 ayat 2 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang diajukan enam guru honorer asal Kebumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut. Pencabutan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan ketetapan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). Anwar mengatakan, gugatan tersebut sebetulnya sudah dilakukan sidang pendahuluan pada 15 Januari 2019. Hanya saja, 10 hari kemudian atau 25 Januari, MK menerima surat pencabutan perkara dari pemohon. Berdasarkan UU tentang MK, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon,\" ujarnya saat membacakan putusan. Kuasa hukum pemohon Andi Muhammad Asrun menjelaskan, pihaknya sengaja mencabut untuk menata ulang gugatan. \"Dicabut untuk diajukan lagi ke MK dengan tambahan beberapa pasal minggu depan,\" terangnya. Sebelumnya, para honorer menggugat skema P3K yang disiapkan bagi pegawai pemerintah. Termasuk di dalamnya para guru. Asrun menilai, skema PPPK sebagai jenis perbudakan modern yang dilakukan pemerintah kepada guru. Pihaknya merasa, menyematkan status pegawai kontrak kepada guru sebagai tindakan kurang etis. Idealnya, kata dia, guru bersifat tetap karena proses kerjanya berkelanjutan. (ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait