KPK Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap PT NKE

Jumat 15-02-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Unit Pelacakan Aset Benda Sitaan dan Eksekusi (Labuksi) KPK mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI) alias PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi berupa pembayaran denda sebesar Rp700 juta dan uang pengganti senilai Rp85,49 miliar. Hal ini sesuai amar putusan majelis hakim yang menyatakan PT NKE bersalah dalam kasus korupsi pembangunan proyek Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. “Tentu saja ini kami harapkan bisa menambah asset recovery yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Febri memandang, eksekusi putusan PT NKE dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain, perorangan mau pun korporasi, terkait perampasan aset negara yang dikorupsi. “Dan dikembalikan pemanfaatannya bagi publik melalui mekanisme keuangan Negara,” tukas Febri. Selain membayar denda dan uang pengganti, unit Labuksi KPK juga mengeksekusi amar putusan lain, yaitu pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Ia berharap, eksekusi ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah untuk tidak memaksa mengikuti lelang jika sedang menjalani hukuman. “Sekaligus bagi seluruh korporasi yang menjalankan bisnis di Indonesia, kami juga mengingatkan bahwa KPK secara serius akan memproses pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi,” tukasnya. Vonis terhadap PT NKE dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Januari 2019. PT NKE terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo yang menjadi perwakilan perusahaan di kursi pesakitan mengaku menerima putusan tersebut. “Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu,” kata Djoko di hadapan majelis hakim. PT NKE ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi pada 27 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka sebagai pengembangan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Meregawa. PT NKE didakwa merugikan negara senilai Rp25,953 miliar akibat membuat kesepakatan memenangkan perusahaan dalam lelang proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Perusahaan itu juga disebut memperkaya diri selaku korporasi senilai Rp24,778 miliar. Selain itu, PT NKE juga didakwa memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10, 290 miliar. Seperti diketahui, PT NKE merupakan korporasi pertama terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK. (riz/ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait