Mengenal Pengaduan Masyarakat di KPK

Sabtu 16-02-2019,00:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktik suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah? Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan call center ke nomor 198 sejak Rabu, 2 Januari 2019. Call center ini dapat digunakan untuk sarana informasi publik, dan pengaduan masyarakat. \"Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya,\" kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya. Melalui laman resminya dijelaskan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Bentuk-Bentuk Korupsi
  1. Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan dalam jabatan
  5. Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  6. Delik gratifikasi
Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani KPK
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  3. Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Layanan Pengaduan Masyarakat Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower\'s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan. KPK Whistleblower\'s System (KWS) Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower\'s System (KWS). Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain. Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu \"KPK Whistleblower\'s System\", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id. Lebih lanjut, Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait