Jokowi Ungkap 11 Perusahaan Didenda Rp18,3 T Terkait Illegal Logging

Minggu 17-02-2019,22:36 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo menyatakan, di era pemerintahannya, terdapat 11 perusahan yang diberikan denda sebesar Rp18,3 triliun karena illegal logging. Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam debat capres 2019 tahap kedua pada Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan, Jakarta. \"Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran lahan gambut? Salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun. Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar [Rp]18,3 triliun. Kenapa sekarang ini semua urusan dengan yang namanya kebakaran hutan, illegal logging? karena kita tegas penegakan hukum kita tegas terhadap pelanggar pelanggar perusak lingkungan,\" kata Jokowi. Ucapan Jokowi ini berkaitan dengan pertanyaan moderator Tommy Tjokro kepada capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait langkah strategis yang akan dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan. Prabowo menyebutkan, pentingnya penegakan hukum dengan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Termasuk di dalamnya, perusahaan yang punya \"hubungan khusus\" dengan pejabat. \"Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakann ketentuan-ketentuan. Di banyak tempat selama puluhan tahun perusahaan-perusahaan besar justru melanggar meninggalkan limbah, tidak mau bayar pajak yang sebenarnya untuk bersihkan limbah, dan kongkalikong, patgulipat, dengan pejabat-pejabat sehingga sering lolos dari kewajiban-kewajibannya,\" kata Prabowo. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait