PKL Selter Tagih Komitmen Pemkot Cirebon

Sabtu 23-02-2019,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Di lain pihak, persoalan PKL ini juga perlu komitmen pemerintah. Terutama dalam hal pemberdayaan terhadap pedagang yang sudah direlokasi ke selter. Para pedagang, menantikan langkah dari pemerintah kota. Mengacu pada Peraturan Walikota (perwali) 27/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon pasal 1 dijelaskan, maksud daripada pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah kota, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL. Sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Sementara itu, dalam pasal 27 ayat (1) dijelaskan, pemberdayaan PKL dapat dilakukan melalui: a. kerjasama antar daerah kabupaten/kota; dan b. kemitraan dengan dunia usaha. Dimana diuraikan Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) poin b dan c adalah peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan dan promosi usaha dan event pada lokasi binaan. Di Selter Cipto misalnya, pedagang mengeluhkan belum maksimalnya pemerintah dalam melakukan pemberdayaan terhadap para PKL. Dikhawatirkan, tidak adanya upaya konkrit dari pemerintah bakal membuat pedagang satu per satu pindah. Kondisi ini terjadi di Selter Bima. Dari 66 lapak, hanya sekitar 25 lapak saja yang dihuni oleh PKL. Sementara sisanya, kembali menggelar lapak daganganya di lahan parkir area stadion Bima yang dilarang.  Mereka berdalih, selama menempati lapak selter, penghasilan mereka drastis. Kondisi yang sama juga terjadi di Selter Alun-alun Kejaksan. Salah Seorang PKL, Rokayah (50) mengakui pernah mendapatkan pelatihan dari Disdagkop-UKM. Ketika itu ia diundang mengikuti pelatihan terkait penyaluran KUR. Namun pada kenyataannya, pedagang tidak bisa mengakses pinjaman modal ini. “Ke bank ribet. Ya pedagang di sini buat modal pinjam ke bank keliling,” tuturnya. Berdasarkan pantauan, di Selter Alun-alun Kejaksan, dari 50 lapak yang disediakan, tinggal 30 pedagang saja yang masih aktif berjualan. Sementara yang lainya lebih memilih pindah tempat atau berhenti berjualan. Kios kios yang tidak terpakai bahkan harus disegel oleh pengurus forum PKL. Pengurus Selter Alun-alun Kejaksan, Mujiono juga meminta pemerintah tidak tinggal diam. Yang paling mudah ialah membukakan akses ke Masjid At Taqwa. Sehingga pedagang juga mendapatkan pembeli dari pengunjung masjid. “Pemerintah harus kasih solusi,” ucapnya. (awr)

Tags :
Kategori :

Terkait