Berkas Masuk Pengadilan, Sunjaya Segera Diadili

Rabu 27-02-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Sunjaya Purwadisastra segera diadili. Dari jadwal yang sudah beredar, Bupati Cirebon nonaktif yang di-OTT KPK terkait suap mutasi  itu kemungkinan mulai disidang hari ini, Rabu (27/2). Atau bersamaan dengan jadwal sidang Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam kasus perizinan proyek Meikarta. Kebetulan, berkas keduanya dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung secara bersamaan. Tepatnya pada Kamis lalu (21/2). Humas PN Bandung Wasdi Permana membenarkan berkas atas nama Sunjaya Purwadisastra dan Neneng Hasanah Yasin memang dilimpahkan secara bersamaan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. “Berkas Bupati Cirebon dan Bupati Bekasi sudah kita terima dan tengah diregister,” jelasnya. Jika formatur majelis hakim sudah siap, kata Wasdi, tinggal menentukan jadwal persidangan. “Biasanya jika berkas sudah masuk dan majelis hakim sudah ditentukan, maka ke persidangan tidak akan lama. Paling lambat minggu depan jadwal sudah keluar (hari ini, red),” terang Wasdi. Dari Jakarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang perdana hari ini. KPK, kata Febri, mengajak publik untuk ikut mengawal proses persidangan. “Agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan penanganan kasus korupsi,” ujarnya. Sementara itu, informasi sidang perdana bagi Sunjaya hari ini juga dibenarkan oleh Maman Budiman SH MH. Maman adalah pengacara Gatot Rachmanto yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Gatot divonis 14 bulan karena menyuap Sunjaya. Selain penjara 14 bulan, Gatot juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan (menjalani tambahan masa penahanan 2 bulan jika tak membayar denda Rp50 juta tersebut). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, di mana sebelumnya Gatot dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta, dan membayar uang pengganti Rp100 juta. Majelis hakim menjerat Gatot dengan pasal 5 Ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gatot dan Sunjaya harus menjadi pesakitan setelah tertangkap KPK pada Rabu 24 Oktober 2018. Ketika itu, mereka ditangkap bersamaan dengan Kepala BKPSDM Supadi Priyatna, Kabid Mutasi BPKSDM Sri Darmanto, serta dua dua ajudan Sunjaya, masing-masing Deni Syafrudin dan Nanda. Dalam proses pemeriksaan di KPK, Gatot dan Sunjaya yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka hingga akhirnya masuk proses persidangan, sementara lainnya dipulangkan. (jun/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait