BANDUNG-BANYAK fakta terungkap dalam sidang perdana Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2). Terungkap aliran uang suap, yakni dari siapa Sunjaya menerima uang dan akhirnya ditransfer ke pihak lain. Juga fakta standardisasi uang ‘terima kasih’ yang diberlakukan Sunjaya terhadap semua ASN yang mendapat promosi jabatan. Sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhammady SH MH itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa KPK yang diwakili oleh Iskandar Marwoto, menyatakan Sunjaya didakwa menerima suap dari Gatot Rachmanto sebesar Rp100 juta. Uang untuk jual beli jabatan itu diberikan melalui ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin. “Terdakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon bersama-sama sengan Deni Syafrudin di bulan Oktober 2018 di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Cirebon telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Sekdis PUPR Gatot Rachmanto,” ucapnya. Dilanjutkan, terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR. Padahal semua itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati Cirebon. JPU KPK menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ternyata Uang Suap dari Gatot dan Supadi Priatna Digabung, Dikirim untuk Acara PDIP
Kamis 28-02-2019,09:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :