Malaysia Berencana Gratiskan Biaya Tol

Jumat 01-03-2019,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JOHOR - Pemerintah Malaysia sedang berunding untuk mengambil alih empat ruas jalan tol utama. Jika berhasil, mereka bakal menerapkan waktu khusus supaya pengguna kendaraan bisa melintas dengan gratis. Seperti dilansir dari The Sun Daily, Rabu (27/2), Pemerintah Malaysia harus merogoh kocek sekitar Rp344 triliun untuk membayar konsesi sebelum mengambil alih pengelolaan jalan tol. Ruas jalan yang hendak diambil alih adalah Lebuhraya Damansara Puchong (LDP), Sistem Penyuraian Trafik KL Barat (Sprint), Lebuhraya Shah Alam (Kesas) dan Smart Tunnel Kuala Lumpur. Menurut Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng, rencana akuisisi empat jalan tol dari Gamuda Bhd, itu butuh waktu sekitar enam bulan. Sebab, mereka harus menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan undang-undang, dan tentunya ketersediaan anggaran. Lim menyatakan, rencana itu bakal menguntungkan seluruh pihak. Dia juga menjanjikan para pengguna jalan tol bisa berhemat hingga sekitar Rp620,3 miliar. Namun, bukan berarti nantinya jalan tol itu gratis sepanjang waktu. Menurut Lim, jika pengambilalihan berhasil, pemerintah bakal menerapkan tarif berbeda dalam waktu-waktu tertentu. Ketika jam sibuk, para pengguna jalan tetap membayar tetapi dengan potongan sebesar 30 persen. Sedangkan bagi pengguna jalan tol pada pukul 23.00 sampai 05.00 tidak perlu membayar. Lim menyatakan, pemasukan dari empat jalan tol besar itu mencapai 48 persen dari penerimaan seluruh tol di Negeri Jiran. \"Bahkan setiap keuntungan dari penerapan tarif berbeda itu akan digunakan untuk pengembangan dan perawatan jalan di Malaysia,\" kata Lim. Lim meyakini, tarif potongan yang diberlakukan saat jam sibuk sudah cukup untuk menutupi biaya pengambilalihan dan membiayai kegiatan operasional jalan tol tanpa perlu lagi meminta subsidi dari negara. Perdana Menteri Mahathir Mohamad menyatakan rencana itu bakal memancing perdebatan. Namun, dia menyatakan jika tarif tol dihapus maka yang harus menanggung bebannya adalah negara dengan subsidi yang diambil dari pendapatan pajak. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait