Walah, Uang Suap Sunjaya Ngalir ke Pejabat Kemendagri

Kamis 14-03-2019,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BANDUNG-Sunjaya Purwadisastra harus menyetor uang juga ke pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memuluskan jalannya melakukan mutasi di lingkup Pemkab Cirebon. Uang bernilai puluhan juta rupiah, juga fasilitas outbond di Kabupaten Kuningan. Fakta-fakta itu kembali terungkap saat sidang lanjutan bagi bupati Cirebon nonaktif itu di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin. Pantauan Radar Cirebon, materi sidang masih seputar pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam orang saksi yang dihadirkan. Antara lain Sekda Kabupaten Cirebon periode 2015-2017 Yayat Ruhyat, Sekda Kabupaten Cirebon saat ini Rahmat Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna, Kabid Mutasi dan Kepangkatan Sri Darmanto, Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan dan kader DPP PDIP Elvi Diana. Satu per satu saksi dicecar sejumlah pertanyaan, baik dari Jaksa KPK, majelis hakim, maupun tim pengacara terdakwa Sunjaya. Khusus saksi yang berasal dari Kabupaten Cirebon, pertanyaan yang disampaikan masih seputar uang terima kasih pasca pelantikan mutasi dan rotasi jabatan ASN. Sementara, bagi Nico dan Elvi, terkait penerimaan uang dari terdakwa sebesar Rp250 juta untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan oleh DPP PDIP. Saksi Supadi Priyatna dalam kesempatan sidang tersebut mengatakan bahwa proses mutasi dan rotasi pejabat ASN selama dia menjabat sebagai kepala BKPSDM sudah 5 kali dengan melibatkan ratusan pegawai. “Pada pelantikan yang terakhir, ada sekitar 500 orang lebih,” katanya saat ditanya jaksa. Dijelaskan, munculnya proses mutasi dan rotasi bila ada jabatan yang kosong. Jabatan yang kosong bisa diusulkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BKPSDM, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati. “Tapi, seseorang yang akan menempati jabatan sesuai usulan bupati, kemudian dikelola oleh bidang mutasi dan kepangkatan,” jelasnya. Saat disinggung oleh jaksa mengenai fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Supadi menuturkan bahwa fungsinya memberikan pertimbangan bagi pejabat yang akan promosi atau mutasi. “Namun, pada akhirnya bupati sebagai user. Baperjakat hanya berfungsi sebagai pertimbangan saja,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait