Perketat Pengawasan Program Sertifikat, Tidak Dibenarkan Pungutan PTSL Selain Rp150 Ribu

Jumat 15-03-2019,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kerap memicu polemik. Pasalnya, program gratis pemerintah pusat itu selalu dimanfaatkan segelintir orang. Perlu pengawasan serius dari semua pihak agar bebas pungutan. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan, tidak dibenarkan adanya pungutan dalam program PTSL selain Rp150 ribu yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Bahkan, di Kabupaten Cirebon sendiri sudah dibuatkan perbup-nya tentang biaya maksimal yang boleh dipungut oleh warga, terhadap item lainnya yang belum di-cover APBN. \"Benar dari kementerian itu tidak ada biaya dalam program PTSL alias nol rupiah. Dan seyogyanya sudah tersosialisasikan kepada calon peserta program PTSL yang ingin diproses. Tapi, pemerintah tidak menutup fakta, karena ada biaya di luar itu yang tidak tercover APBN. Seperti materai, fotokopi, biaya tanda batas dan lain-lainnya,\" ujar Junaedi kepada Radar Cirebon, (14/3). Menurutnya, jika di luar ketentuan Rp150 ribu atau di atas nilai tersebut, maka hal itu tidak dibenarkan. Dan pengelolaan dana Rp150 ribu itu dikelola oleh panitia PTSL lokal yang dibentuk oleh pemerintah desa. Panitia itu terdiri dari dua unsur, ada yang dari perangkat desa dan warga. Sebab, SDM di BPN sendiri tidak cukup. \"Nah, itu yang mungut panitia bukan (pungutan satu juta, red). Kalau panitia berarti salah mungut harusnya Rp150 ribu. Kalau di luar panitia tidak dibenarkan. Tapi, ketika orang yang bersangkutan sudah meminta maaf ya sudah. Tinggal uang itu dikembalikan lagi agar tidak berkepanjangan,\" kata politisi PKS itu. Disinggung ada upaya apa dari DPRD kaitan dengan program PTSL yang kerap kali menimbulkan problem di lapangan. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2019 itu mengaku, pihaknya sudah duduk bersama dengan BPN, bagian hukum setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), agar program PTSL ini harus sesuai aturan. \"Awal bulan ini sudah kita evaluasi. Kaitan dengan program PTSL karena di tahun 2018 saja, program tersebut belum semuanya menikmati. Sebab, masih ada yang belum selesai. Kaitan dengan pungutan yang melebihi ketentuan, perlu kerja sama semua pihak untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai, panitia ikut mendorong menaikan pungutan di luar ketentuan dengan dalih lebih cepat,\" imbuhnya. Dalam program PTSL ini juga, tambah Junaedi, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar aset aset desa yang rata-rata belum punya sertifikat untuk disertakan masuk dalam program PTSL. Sebab, fakta dilapangan banyak aset desa yang belum disertifikasi dan tidak jelas. Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM. Dia mengatakan, pungutan sebesar itu sangat tidak rasional dari apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri. Sebab, di dalam SKB tersebut ketentuan pungutan diambil Rp150 ribu. \"Memang banyak keluhan masyarakat kaitan pungutan yang tidak sesuai rasional. Harusnya, ini bisa disikapi bersama dalam menyelesaikan problem program PTSL di tengah masyarakat. Caranya, dengan memperketat pengawasan,\" ucapnya. Dia menuturkan, program PTSL ini juga sepertinya kurang disosialisasikan. Sehingga, masyarakat tidak paham berapa biaya yang harus dikeluarkan secara mandiri.  \"Karena di sinilah titik permasalahan itu,\" pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait