Sanksi Berat Menanti Brenton Tarrant

Kamis 21-03-2019,05:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SELANDIA BARU - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern menyatakan, pelaku teror penembakan di Christchurch, Brenton Tarrant (28), bakal dihukum berat. Bahkan, aparat bakal mengusut mengapa lelaki Australia itu bisa melakukan aksi teror di negaranya. \"Dia akan menghadapi seluruh kekuatan hukum di Selandia Baru,\" kata Ardern, Selasa (19/3). Ketika berpidato di hadapan parlemen, Ardern membukanya dengan mengucapkan kalimat salam. Dia menyatakan, akan memperketat aturan kepemilikan dan penggunaan senjata, terutama jenis semi otomatis. \"Dia adalah teroris. Dia penjahat. Dia ekstremis. Namun dia akan tidak punya nama ketika saya bicara. Ucapkan mereka yang meninggal ketimbang orang yang membunuhnya. Aksi terornya berdampak pada banyak hal, itu makanya kalian tidak akan pernah mendengar saya mengucapkan namanya,\" kata Ardern. Menurut Ardern, akan mengusut Tarrant yang merupakan penganut ideologi supremasi kulit putih, bisa merencanakan dan beraksi di Selandia Baru tanpa diketahui aparat keamanan. \"Pelaku aksi itu bukan dari sini. Dia tidak dibesarkan di sini. Dia tidak menemukan ideologinya di sini. Namun, itu bukan berarti pandangan yang sama tidak hidup di sini,\" ujar Ardern. Aksi teror yang dilakukan Tarrant terjadi di dua masjid di Kota Christchurch pada 15 Maret 2019. Yakni Masjid Al Noor dan Masjid Linwood. Tarrant merekam perbuatannya dan disiarkan langsung melalui akun Facebook-nya. Insiden terjadi ketika umat Islam setempat sedang bersiap untuk melaksanakan salat Jumat. Jumlah korban meninggal akibat peristiwa itu mencapai 50 orang. Korban luka dalam kejadian itu juga mencapai 50 orang. Salah satu korban meninggal adalah warga Indonesia, mendiang Lilik Abdul Hamid. Sedangkan WNI yang menjadi korban luka adalah Zulfirmansyah dan anaknya. Setelah peristiwa itu terjadi, kepolisian Selandia Baru menangkap empat orang, terdiri dari tiga lelaki dan seorang perempuan. Namun, baru Tarrant yang dijerat dengan dakwaan pembunuhan dan disidangkan. (der/cnn/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait